Putusan Makamah Agung Dalam Perkara Antara Drs. Dagut, SH.,MT., Melawan Gubernur Kalteng Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

Palangka Raya, MKNews- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya telah mengirimkan surat Nomor.W2.TUN6/477/HK.06/V/2021. Tanggal 6 Mei 2021, perhal: yaitu surat pemberitahuan isi putusan Kasasi Nomor 541 K/TUN/2020 yang ditujukan kepada Sdr. Parno, SH.dan Kawan-kawan selaku kuasa Gubernur Kalimantan Tengah.

Dalam surat PTUN tersebut terlampir surat pemberitahuan isi putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara No: 27/G/2019/PTUN. PLK, yang mana pada tanggal 6 Mei 2021 panitera PTUN Palangka Raya telah memberitahukan kepada Gubernur Kalteng tentang isi Putusan Makamah Agung R.I No 541 K/TUN/2020 tanggal 8 Desember 2020 dalam perkara antara Drs. Dagut, SH., MT sebagai penggugat/ Pembanding/ Termohon kasasi, yang mana amarnya berbunyi sebagai berikut:

1. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Drs. Dagut, SH., MT;
2. Menghukum Pemohon Kasasi yaitu dengan membayar biaya perkara pada tingkat tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Bahwa kronologis dan latar belakang penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/183/2019 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil A.n Drs. Dagut, SH., MT tanggal 22 April 2019 yang menjadi obyek sengketa dalam perkara tersebut adalah sebagai berikut: 1. Berawal dari adanya laporan tentang keterlibatan Drs. Dagut, SH., MT., Dalam Politik praktis, Pemerintah Provinsi Kalteng membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap yang bersangkutan;

2. Kemudian berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersebut ternyata Drs. Dagut, SH., MT., Telah menjadi Anggota Parpol HANURA dengan bukti  telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai HANURA dan telah mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPR RI pada tahun 2018 tanpa terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri sebagai  PNS.

3. Bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan antara lain UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 37 Tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota Parpol, dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, sudah diatur dengan jelas bahwa PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus parpol tanpa mengundurkan diri sebagai PNS, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

Maka demikian putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu berdasarkan keputusan pengadilan yang telah Inkracht tersebut penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah yaitu tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Sdr. Drs. Dagut, SH., MT., Sudah tepat dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url