Rapat Paripurna Bupati Kapuas Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2026
KUALA KAPUAS, MKNews – Bupati Kapuas HM Wiyatno menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Kapuas dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin (3/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati HM Wiyatno menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plapon Anggaran Tahun 2026 yang menjadi dasar penyusunan Raperda tentang APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026.
“Pada kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang telah melakukan pembahasan dan menyepakati kebijakan umum anggaran tahun 2026 serta prioritas plapon anggaran tahun 2026 sebagai salah satu landasan dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026,” ujar Bupati Kapuas dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Raperda APBD 2026 terdiri atas rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang disusun dengan mengacu pada arah kebijakan pembangunan nasional, RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2029, serta RKPD Tahun 2026.
Bupati HM Wiyatno menegaskan bahwa penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026 tetap berorientasi pada kinerja yang terukur, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas untuk mendorong pembangunan daerah yang lebih produktif ke depan.
“Harapan kami, melalui APBD Tahun Anggaran 2026 ini, pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan maksimal sehingga berdampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan daerah,” tutur Bupati.
Dalam sambutannya, Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembangunan daerah. Ia berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera disetujui bersama, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa Raperda APBD harus disetujui paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
“Kami sangat menyadari bahwa peranan pihak legislatif dalam pembangunan di Kabupaten Kapuas tidaklah kecil, terutama dalam rencana belanja yang telah disusun pada APBD tahun 2026 ini. Semoga apa yang telah kita rencanakan dapat terlaksana dengan baik, sehingga visi untuk mewujudkan Kabupaten Kapuas yang Berdaya Saing, Sejahtera, Indah, Aman, dan Religius dapat tercapai,” pungkasnya.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Sekretaris Daerah, jajaran Kepala Perangkat Daerah, serta Unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas. (Heri)