Rapat Paripurna II Pertanggung Jawaban LKPJ

Muara Teweh, MKnews-Rapat Paripurna II dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Barito Utara Tahun Anggaran 2018.rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD, Set Enus Y Mebas didampingi oleh Ketua I DPRD, Hj.Mery Rukaini dan Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra,yang  dihadiri  Sekretaris Daerah, Ir. H.Jainal Abidin MAP, Unsur FKPD,Anggota DPRD, Unsur Kepala Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya diruang sidang DPRD setempat Jumat 24/05/2018.

Rapat yang dimulai dengan penyampaian rekomendasi oleh perwakilan Anggota DPRD, Henny Sugiarty Rusu, Sp, MM yang menyampaikan beberapa rekomendasi dalam rangka pemerataan pembangunan baik di kota maupun di pedesaan. Adapun rekomendasi yang diberikan antara lain bahwa pembangunan disegala sektor harus segera dilakukan dan harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta perlunya monitoring harus dilakukan dalam pembangunan baik yang dibangun maupun yang akan dilaksanakan. Rekomendasi di sampaikan sebagai bahan evaluasi Bupati terhadap LKPJ Buapati Barito Utara Tahun 2018. Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam rangka pemerataan dan pembangunan yang telah dilaksanakan', tutup Henny.

Bupati Barito Utara dalam sambutannya, yang disampaikan wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra bahwa laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Barito Utara Tahun Anggaran 2018 dibuat mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2017 tentang laporan penyeleggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, laporan keterangan pertanggung jawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan informasi laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat.(Led)

Next Post Previous Post