Pengedar dan Kurir Narkoba Dengan Barbuk 16,61 Gram Sabu Berhasil Diringkus Polres Katingan


Katingan MkNews  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katinga, Polda Kalteng, berhasil mengamankan pengedar dan kurir sabu. Ketiga tersangka tersebut berinisial ZI (25), Hen Als Palui (35), dan MH (35).
Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Iptu Gusnarwardy, S.H., membenarkan ada mengamankan tersangka yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Katingan.
Dijelaskan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, mereka ditangkap didua tempat berbeda, untuk tersangka ZI diamakan di sebuah Barak Karyawan No.2 Bansaw UD. Generasi Mantikei di Jalan UPM I RT.013 / RW.002, Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Katingan.
Sedangkan, Hen Alias Palui dan MH diringkus di Jalan UPM RT. 006, Desa Tumbang Kaman, Kec. Sanaman Mantikei, Kab. Katingan, Jum’at (17/5/2019) sekira pukul 10.30 WIB.
“Ketiga tersangka ini mempunyai peran yang masih serangkaian dari bandar hingga kurir,” ungkapnya.
Kronologi penangkapan berawal pengembangan informasi dari masyarakat maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tumbang Manggu Kec. Sanaman Mantikei. Setelah dilakukan penyelidikan keberadaan tersangka Personel gabungan Satresnarkoba, Satreskrim dan Polsek Sanaman Mantikei langsung melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan di TKP salah satu barak karyawan bansaw, didapati tersangka ZI (25) sedang duduk santai, kemudian anggota memeriksa disekitar dan mendapati barang bukti (BB) berupa 24 paket Narkotika jenis sabu atau seberat 6,43 gram dan uang sebesar 300 ribu rupiah diduga hasil penjualan.
Penangkapan tidak berhenti sampai disitu, polisi kembali mengintrogasi ZI sehingga terkuaklah bahwa dirinya menjual sabu tersebut milik tersangka inisial Hen alias Palui (35). Hen ditangkap di saat hendak mengedarkan barangnya bersama MH (35) dengan menggunakan mobil. Kemudian setelah diperiksa ditemukan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tas selempang sebanyak 29 paket seberat 10,18 gram dengan uang sebanyak 9 juta rupiah.
Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Katingan untuk dilakukan pemeriksaan dan atas perbuatannya tersangka ZI disangkakan dengan pasal 114 (2) atau 112 (2) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Hen dan MH disangkakan dengan pasal 114 (2) atau 112 (2) UU jo 132 no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)
Next Post Previous Post