Pelaku Pembunuhan Yohanes Tertangkap di Kaltim, Ini Keterangan Polisi


Buntok, MKNews - Pelaku Pembunuhan Yohanes (44), warga RT.13, Desa Palu Rejo - Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Maret lalu akhirnya berhasil dibekuk Polisi.

Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan.,S.I.K melalui Kapolsek Gunung Bintang Awai (GBA) IPTU Rahmat Saleh Simamora.,SH.,MH mengatakan bahwa HRN (33), Pelaku pembunuhan Yohanes pada maret lalu akhirnya berhasil dibekuk Polisi di Desa Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (16/05/2019).

"Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi keluarganya yang ada di Kabupaten Barito timur (Bartim), saat itu kami mendapat informasi bahwa pelaku mempunyai keluarga di Bartim, pada saat keluarga pelaku dimintai keterangan, kakaknya membenarkan bahwa RSN adalah adiknya, tetapi adiknya tersebut sudah kabur ke-Balikpapan pada pertengahan Februari lalu,"Terangnya.

Rahmat mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini dirinya tidak bekerja sendiri, pihaknya juga dibantu oleh Anggota Resmob Subdit Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Sat-Brimob Polda Kalteng, Unit Opsnal Polres Barsel, Tim dari Polsek GBA, dan juga Kanit Resksim dari Polsek Balikpapan.
Masih Rahmat, pelaku berhasil diamankan di Polsek GBA, pada pada Jum'at (17/05/2019) pukul 23.00 WIB. Menurut keterangan dari tersangka, Pemicu permasalahan lantaran pelaku merasa sakit hati dengan perkataan korban. Tersangka mengaku menghabisi korban dengan cara memukul kepalanya menggunakan kayu hingga meninggal dunia.
"Saat ini Barang bukti berupa Kunci sepeda motor Megapro dan juga Parang milik korban telah kita amankan, awalnya kita kesulitan mencari semua BB milik korban. Karena semuanya disembunyikan Pelaku, namun berkat usaha dan kerjasama tim yang solid, semua  BB milik korban telah berhasil kita temukan di Pondok milik kakak korban tepat di Desa Tamparak, Kecamatan Dusun Utara. Selanjutnya, untuk Tersangka akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,"Tegasnya.(Luk)

Next Post Previous Post