Tidak Memenuhi Forum Rapat Paripurna DPRD Barut Batal Dilaksanakan

Muara Teweh, MKnews-Rapat paripurna yang seharusnya diselenggarakan, Rabu 08/05/2019 batal. Sedianya, salah satu agenda rapat tersebut adalah dalam rangka penyampaian rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Barito Utara Tahun Anggaran 2018.Rapat paripurna tersebut batal dilaksanakan di karenakan kehadiran anggota DPRD tidak memenuhi kourum dari jumlah 25 anggota DPRD hanya 14 orang yang hadir.


Ketua DPRD Barito Utara, Set Enus Y Mebas mengatakan, bawa rapat Paripurna yang seharusnya dilaksanakan ini merupakan rapat keputusan dewan, sehingga anggota DPRD yang hadir seharusnya sebanyak tiga per empat dari jumlah anggota DPRD Barito Utara, paling tidak 17 orang yang hadir dari 25 anggota. Karena rapat paripurna ini merupakan pengesahan usulan dari pemerintah Daerah anggota Dewan yang hadir bisa 50% plus satu orang atau 13 orang jelasnya.

" Karena tidak memenuhi kourum jumlah anggota Dewan yang hadir pada rapat paripurna ini, atau paling tidak 17 orang anggota yang hadir, terpaksa rapat paripurna dibatalkan dan akan dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah Dewan," dikatakannya rapat Paripurna juga sempat di skor sebanyak dua kali 15 menit sambil menunggu kehadiran anggota lainnya, namun tidak ada yang datang.

Untuk ketidak hadiran anggota dewan, bahwa seluruh anggota telah dihubungi, namun yang mengetahui pasti yaitu Sekretaris Dewan atau Sekwan. Sementara, Sekwan DPRD Barito Utara, Inriati Karawaheni menambahkan, bahwa dalam rapat kali ini ada 14 orang, satu anggota masih dalam perjalanan dari luar daerah, dua orang dalam sakit, sedangkan delapan orang anggota DPRD lainnya tidak ada keterangan," tutupnya. (Led)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url