MASYARAKAT LUWUK KANAN MINTA PSU BELUM ADA TANGGAPAN DARI PIHAK TERKAIT

Katingan  MkNews -Pemilihan 17 april 2019 pileg dan pilpres masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat dengan adanya pencoblosan berulang yang di lakukan di TPS 01 dan TPS 06. 

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Katingan mengatakan pihaknya punya waktu selama tujuh hari sejak laporan dugaan pelanggaran pemilu diregistrasi.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat E Kawung, sebelumnya pihaknya menerima laporan dari warga masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu, yakni di TPS 01 dan TPS 06 wilayah Kecamatan Tasik Payawan.

Dari laporan itu, kata Yosafat bahwa ada satu warga yang mencoblos pada 17 April 2019 lalu sebanyak dua kali, yakni di TPS 01 dan TPS 06 itu.

Menurut Yosafat sejauh ini pihaknya telah memintai seputar keterangannya kepada sejumlah saksi. Selain KPPS, pihaknya juga meminta keterangan dari pelapor, saksi di TPS dan semua pihak terkait di TPS 01 dan TPS 06 Kecamatan Tasik Payawan.

"Setelah ada putusan dari divisi hukum maka hasilnya akan segera kita umumkan, dan kami punya waktu tujuh hari pada hari kerja setelah proses registrasi," katanya.

ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Transpernt Corruption Watch (DPP-TCW) 

Menyampaikan bahwa saat kejadian yakni 17 april 2019 pemilihan serentak pileg dan pilpres itu sudah diketahui oleh pihak panwaslu desa atau Pengawas TPS dan bersama masyarakat hasil telusur bersama.

Bahkan An. Dedie selaku Panwaslu Desa luwuk kanan  saat Ketua umum DPP TCW mengkonfirmasi atas kejadian dugaan pencoblosan berulang  di TPS 01 dan TPS 06 Desa luwuk kanan melalui via tlp  Panwaslu An. Dedie menyatakan bahwa Bukti - bukti tersebut sudah diserahkan ke Pihak BAWASLU kabupaten.

Jadi menurut DPP TCW Pihak BAWASLU kabupaten jangan berkutat terhadap laporan itu saja karena bahwa kejadian itu sudah diketahui oleh panwas desa bahwakan berkas serta bukti sudah diserahkan ke Bawaslu kabupaten. 

Jika kita mengacu Undang - undang No 7 Tahun 2017 Pasal 372 AYAT 2 dengan bunyi "pemungutan suara wajib diulang apabila dari hasil penelitan dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat kedaan sebagai berikut Hurup d pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk electronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan pemilih tambahan"

serta mengacu  pada PKPU-RI No : 03 Tahun 2019 Tentang pemungutan dan perhitungan suara. Bab V Pasal 65 ayat 2 huruf d pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb pasal 66, pasal 67, pasal 68 dan Pasal 94. 

sementra harapan dari pihak  masyarakat desa Luwuk kanan berbodong-bondaong  meminta PSU atau Pemungutan suara ulang untuk memenuhi  rasa keadilan desa luwuk kanan.

Ketum DPP TCW Menyampaikan yang namanya pelanggaran tetap pelanggaran  walaupun dugaan kecurangan tersebut dilakukan hanya satu orang alangkah baik dilakukan PSU.(apri tcw/red)



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url