DAD Kalteng Cek Lahan di PT IPK Terkait Klaim Warga Masyarakat Desa Penda Durian




Foto : Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah bersama warga masyarakat Desa Penda Durian dan pengurus Koperasai Dayak Misik saat melakukan cek lapangan, Sabtu (13/7/2019).

MENTAYA HULU, MKNews-Permasalahan sengketa lahan yang terjadi antara warga masyarakat Desa Penda Durian dengan PT Intiga Prabhakara Kahuripan (PT. IPK) dan Koperasi Produsen Dayak Misik belum juga menemui titik  temu.
Terkait permasalahan tersebut, Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur turun kelapangan untuk melihat langsung lahan yang menjadi sengketa dan menjadi tuntutan warga masyarakat Desa Penda Durian terhadap pihak perusahaan PT IPK yaitu kemitraan. Namun lahan yang merupakan objek sengketa menurut Koperasi Dayak Misik adalah arealnya, Sabtu (13/7/2019).

Ketua Harian DAD Kalteng, Dr. Mambang I Tubil SH. M,.AP saat ditemui dilapangan mengatakan, dirinya bersama pengurus DAD lainnya melakukan pengecekan tentang fakta-fakta hasil klarifikasi yang dilakukan saat mediasi yang digelar di  Betang Hapakat Palangka Raya beberapa waktu lalu.

"Nantinya dari hasil investigasi dilapangan akan kita sampaikan kepada semua pihak. Permasalahan ini saya inginkan ada penyelesaian dan apa yang menjadi hak masyarakat bisa dipenuhi dengan baik," katanya.

Mambang Tubil membenarkan ada klaim yang dilakukan masyarakat Desa Penda Durian, menurutnya nanti hasil dari investigasi dan cek lapangan tersebut akan dipelajari dan setelah mendapatkan kesimpulan maka akan diadakan lagi mediasi di Palangka Raya.
"Nanti akan ada lagi pertemuan di Palangka Raya untuk membahas hasil dari investigasi dilapangan tersebut," katanya.

Ahmad Maulana selaku perwakilan ratusan warga masyarakat Desa Penda Durian, Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur mengatakan, dalam permasalahan ini, diduga ada hak-hak masyarakat yang ingin dihilangkan oleh pihak perusahaan PT. IPK  karena setiap pertemuan menurut pengurus Dayak Misik bahwa pihak perusahaan menyerahkan lahan 1050 Hektar diluar ijin HGU kepada Koperasi Produsen Dayak Misik Penda Durian.

"Dalam hal ini saya berharap bahwa Lembaga DAD bisa melihat jernih permasalahan ini karena yang kami lakukan adalah benar-benar menutut hak kami warga masyarakat Desa Penda Durian untuk  bermitra sebagaimana yang dijanjikan pihak perusahaan sesuai Surat Pernyataan Penyerahan Lahan (SPPL)," katanya.
Ia menamahkan, dirinya sangat berharap kepada Pengurus Lembaga DAD agar dapat melihat permasalahannya karena sudah melakukan cek kelapangan dan melihat fakta langsung di lapangan yang sebenarnya bahwa yang diklaim ratusan warga masyarakat desa Penda Durian berada di blok H seluas kurang lebih 330 Hektar yang diluar HGU perusahaan PT. Intiga Prabhakara Kahuripan (Dhanista Surya Nusantara Group).
"Sebanyak 191 warga Masyarakat Desa Penda Durian merasa haknya pada lahan diluar ijin HGU tersebut diduga ingin dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu. Sedangkan masyarakat sudah mengantongi legalitas yaitu Surat Keterangan Tanah Adat (SKT-A) per orang berdasarkan  persil dari SKT-A Global seluas 1850 Hektar," kata Ahmad Maulanan.(unt)
Next Post Previous Post