PT NBL/PT KTC Lakukan Mediasi Dengan Masyarakat Desa Pendreh
Muara Teweh, MKNews- Rapat mediasi antara managemen Perusahaan tambang batu bara PT Nantoi Bara Lestari (NBL) dan PT KTC Coal Mining sebagai kontraktor dengan pihak masyarakat desa Pendreh, dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa Pendreh, Irawan yang dihadiri Herman Setiawan managemen dari PT.NBL dan Sugianto managemen dari PT.KTC Coal mining, dan ratusan warga masyarakat desa pendreh, bertempat di kantor desa setempat, Rabu 17/07/2019.
Saat membuka rapat, Sekretaris Desa Pendreh Irawan mengajak kedua belah pihak berdiskusi dan berdialog secara kepala dingin. Dengan tujuan agar antara masyarakat dan pihak perusahaan menghasilkan kata sepakat yang tidak merugikan kedua belah pihak. Konflik antara masyarakat desa pendreh dengan PT KTC Coal mining puncaknya saat masyarakat desa Pendreh, melakukan pemortalan di lokasi tambang PT KTC mengenai permasalahan penerimaan karyawan, banyak debu, dan air bersih.
Irinisius mengatakan, bahwa ada oknum anggota komite sebagai penerima tenaga kerja yang meminta uang supaya bisa masuk dan bekerja di perusahaan tambang PT NBL dan PT KTC sebagai kontraktor, untuk tenaga kerja sekil dan non sekil jangan di ambil dari luar desa pendreh, mengenai air bersih tolong diperhatikan. Dan untuk penyiraman jalan diatur jangan terlalu basah, bahwa kedua Perusahaan ini tidak menerima tenaga kerja kiriman manapun dari hari ini, supaya di sampaikan ke managemen pusat,"ucapnya.
Sugianto dari PT KTC menegaskan, kalau ada dari pihak perusahaan yang meminta uang untuk masuk bekerja supaya dilaporkan ke pihak perusahaan, dan kami dari pihak perusahaan akan melakukan PHK secara langsung dan itu komitmen perusahaan. Mengenai tenaga kerja, supaya dicatat dan di data kembali ke pemilik lahan, dan sekarang sistemnya ada 2 sif dan akan kita tambah menjadi 3 sif dan akan kami sampaikan ke pihak managemen perusahan, dan juga air bersih akan kami sediakan 2-3 kali sehari,"ungkapnya.
Menangapi masalah dampak debu,dan warung di sekitar lokasi tambang, Herman Setiawan dari PT Nantoi Bara Lestari (NBL) mengatakan, dampak debu untuk kompensasi tidak ada, dan pihak perusahaan akan menambah unit untuk penyiraman dan tandon air bersih, dan akan kami sampaikan langsung ke pihak Managemen pusat. Sedangkan bagi masyarakat yang membuat warung tidak dilarang, asalkan tidak di dalam IUP wilayah tambang.(Led)
Saat membuka rapat, Sekretaris Desa Pendreh Irawan mengajak kedua belah pihak berdiskusi dan berdialog secara kepala dingin. Dengan tujuan agar antara masyarakat dan pihak perusahaan menghasilkan kata sepakat yang tidak merugikan kedua belah pihak. Konflik antara masyarakat desa pendreh dengan PT KTC Coal mining puncaknya saat masyarakat desa Pendreh, melakukan pemortalan di lokasi tambang PT KTC mengenai permasalahan penerimaan karyawan, banyak debu, dan air bersih.
Irinisius mengatakan, bahwa ada oknum anggota komite sebagai penerima tenaga kerja yang meminta uang supaya bisa masuk dan bekerja di perusahaan tambang PT NBL dan PT KTC sebagai kontraktor, untuk tenaga kerja sekil dan non sekil jangan di ambil dari luar desa pendreh, mengenai air bersih tolong diperhatikan. Dan untuk penyiraman jalan diatur jangan terlalu basah, bahwa kedua Perusahaan ini tidak menerima tenaga kerja kiriman manapun dari hari ini, supaya di sampaikan ke managemen pusat,"ucapnya.
Sugianto dari PT KTC menegaskan, kalau ada dari pihak perusahaan yang meminta uang untuk masuk bekerja supaya dilaporkan ke pihak perusahaan, dan kami dari pihak perusahaan akan melakukan PHK secara langsung dan itu komitmen perusahaan. Mengenai tenaga kerja, supaya dicatat dan di data kembali ke pemilik lahan, dan sekarang sistemnya ada 2 sif dan akan kita tambah menjadi 3 sif dan akan kami sampaikan ke pihak managemen perusahan, dan juga air bersih akan kami sediakan 2-3 kali sehari,"ungkapnya.
Menangapi masalah dampak debu,dan warung di sekitar lokasi tambang, Herman Setiawan dari PT Nantoi Bara Lestari (NBL) mengatakan, dampak debu untuk kompensasi tidak ada, dan pihak perusahaan akan menambah unit untuk penyiraman dan tandon air bersih, dan akan kami sampaikan langsung ke pihak Managemen pusat. Sedangkan bagi masyarakat yang membuat warung tidak dilarang, asalkan tidak di dalam IUP wilayah tambang.(Led)