Polsek Gunung Timang Berhasil Amankan Truck Bermuatan Kayu Diduga Jenis Kruing illegal
Muara Teweh, MKNews-Penangkapan dan pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan dibidang Kehutanan, oleh pihak anggota Kepolisian beberapa pekan ini, di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan terus gencar dilakukan. Dengan tertangkapnya 1 (satu) buah truck beserta barang bukti kayu yang diduga jenis Kruing didalamnya, oleh pihak anggota Kepolisian dari Polsek Kandui ini membuktikan, bahwa peraktik kegiatan illegal logging masih ada khususnya di Barito Utara.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar S.I.K. melalui Kapolsek Gunung Timang, IPTU Bagus Winarmoko, SH menuturkan kornologis penangkapan tersebut awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Sabtu 06/07/2019 bahwa ada truck yang mengangkut kayu olahan yang diduga jenis Kruing, setelah mendapatkan informasi tersebut, sekitar pukul 21.10 WIB pihak anggota Polsek Kandui langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud, tepatnya di jalan km 30 Desa Tapen Raya dan memberhentikan truck merk ISUZU dengan nomor Polisi DA 8648 FF, yang dikemudikan oleh tersangka FY alias RULI," tuturnya.
Setelah anggota melakukan pengecekan ternyata isinya bermuatan kayu diduga jenis Kruing dengan berbagai ukuran, kurang lebih berjumlah 8 M3 (delapan meter kubik) tanpa memiliki dokumen yang sah. Menurut pengakuan tersangka FY alias Ruli kayu olahan diduga jenis Kruing tersebut rencananya akan dibawa ke Desa Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, dan kemudian truck dibawa beserta barang bukti kayu yang diduga jenis Kruing didalamnya, ke Polsek Gunung Timang untuk proses lebih lanjut," ucap Kapolsek.
Tersangka disangkakan dengan pasal 78 ayat (7) jo.50 ayat (3) Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Sedangkan barang bukti 1 (satu) unit truck warna putih merk ISUZU dengan Nomor Polisi DA 8648 FF beserta kayu olahan diduga jenis Kruing dengan panjang 4 meter, berbagai ukuran sebanyak 8 M3 (delapan meter kubik) telah diamankan di Polsek GunungTimang. (Led)
Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar S.I.K. melalui Kapolsek Gunung Timang, IPTU Bagus Winarmoko, SH menuturkan kornologis penangkapan tersebut awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Sabtu 06/07/2019 bahwa ada truck yang mengangkut kayu olahan yang diduga jenis Kruing, setelah mendapatkan informasi tersebut, sekitar pukul 21.10 WIB pihak anggota Polsek Kandui langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud, tepatnya di jalan km 30 Desa Tapen Raya dan memberhentikan truck merk ISUZU dengan nomor Polisi DA 8648 FF, yang dikemudikan oleh tersangka FY alias RULI," tuturnya.
Setelah anggota melakukan pengecekan ternyata isinya bermuatan kayu diduga jenis Kruing dengan berbagai ukuran, kurang lebih berjumlah 8 M3 (delapan meter kubik) tanpa memiliki dokumen yang sah. Menurut pengakuan tersangka FY alias Ruli kayu olahan diduga jenis Kruing tersebut rencananya akan dibawa ke Desa Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, dan kemudian truck dibawa beserta barang bukti kayu yang diduga jenis Kruing didalamnya, ke Polsek Gunung Timang untuk proses lebih lanjut," ucap Kapolsek.
Tersangka disangkakan dengan pasal 78 ayat (7) jo.50 ayat (3) Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Sedangkan barang bukti 1 (satu) unit truck warna putih merk ISUZU dengan Nomor Polisi DA 8648 FF beserta kayu olahan diduga jenis Kruing dengan panjang 4 meter, berbagai ukuran sebanyak 8 M3 (delapan meter kubik) telah diamankan di Polsek GunungTimang. (Led)
