Masih Dalam Proses Penyelidikan Kades Tringsing, Belum Ditetapkan Tersangka

Muara Teweh, MKNews- Kasus dugaan penyalahgunaan keuangan Desa di Desa Tringsing, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara masih dalam tahap proses penyelidikan. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar Sik didampingi Kabag Ops AKP Andreas Sik dan Kasat Reskrim Kristanto Sitomeang Sik pada perss conference, Jumat 30/08/2019 di halaman Mapolres setempat.

Dalam conference tersebut Kapolres  mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret oknum Kepala Desa Tringsing Heri Mansupardi tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan, dan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Sehingga sang Kepala Desa masih belum ditetapkan sebagai tersangka, diketahui dari tahun 2018 Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tambahan serta bagi hasil pajak retribusi daerah (BHPRD) yang diduga di selwengkan oleh Kepala Desa Tringsing," kata Dostan.

Pada tahun 2018 Desa Tringsing memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebesar Rp 1.708.735.200. Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 676.428.000 dan Dana Desa (DD) sebesar Rp 846.561.000, ditambah ADD tambahan Rp 150.584.200 serta dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah Rp 35.162.000. Setelah dilihat dari laporan pertanggung jawaban keuangan yang dibuat tersebut 100 persen selesai dan sudah dicairkan," pungkasnya.

Dari hasil penyelidikan dan pengecekan pertanggung jawaban realisasi penggunaan anggaran, ditemukan ketidak sesuaian yang terdapat saat dilakukan pengecekan pada kaur keuangan desa Tringsing, dan dari hasil audit Inspektorat Barito Utara dengan total nilai kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp 391.521.505. Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh pihak penyidik Polres Barito Utara atas kasus dugaan korupsi Dana Desa ini, dantaranya;

Dokumen pencairan ADD, DD, dan ADD tambahan, slip penarikan dana ADD, ADD tambahan dan BHPRD di Bank Kalteng, adapun slip penarikan DD yang di Bank Kalteng, slip penarikan DD di Bank BRI, dan laporan pertanggung Jawaban tahun 2018, serta buku KAS yang terdapat di Bendahara Desa Tringsing. Dalam hal ini pihak penyidik masih melakukan penyelidikan dan terus menyelidiki apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi dana desa ini.

Dalam kasus ini yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 2 ayat I Jo Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman Hukuman kurungan minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun, serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Led)
Next Post Previous Post