Diduga Penambangan Pasir Ilegal Yang Terus Digenjot Hari Ini Resmi Dilaporkan

Pulang pisau, - Diduga penambang Pasir Ilegal Yang Terus Digenjot, Hari Ini Resmi dilaporkan kepihak Kepolisian Sektor Kec. Maliku, Kab. Pulang Pisau (pulpis), Kamis (26/09/2019).

Sugianti, mengatakan"Bentuk SP ini dulunya telah dibagikan kepada masyarakat Ribuan lebih untuk hak kepemilikan sebidang tanah. dalam Satu SP diberikan sebanyak Dua hektar tanah. Dengan bentuk SP ini juga pernah memenagkan perkara sangketa tanah dipengadilan (MA)," ujarnya.

Saat di mnta konfermasi terkait laporan tersebut ,Kapolsek Maliku Iptu Andra Dwi H menerangkan terkait pengaduan saudara H.M Nasrudin alias Didi Ancau maka semua akan kami pelajari dulu sedetail-detailnya dan berkordinasi kepihak Polres Pulang Pisau,pesan beliau melalui WA

" Terkait pengaduan daudara D.M Nasrudin alias Didi Ancau, maka kami polsek Kec Maliku akan mempelajari dulu sedetail-detailnya dan akan berkordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pulang Pisang pisau.

Ketua DPC.LSR.LPMT Kalteng, Kab. Pulang Pisau menjelaskan," Sesuai isi surat pengaduan serta tembusan-tembusan. Saya yakin pihak-pihak terkait dapat menyelesaikan perkara ini dengan tepat, cepat dan akurat. Kita tetap percayakan sepenuhnya kepihak kepolisian untuk mengungkap kebenarannya.

Bagi saya yang diutaman adalah mempertanyakan perijinan penambangan pasir yang berada dilokasi tersebut. Apakah sudah mempunyai ijin dari yang memiliki tanah serta ijin dari masyarakat setempat. Misalakan tidak ada, saya inginkan agar diberi epek jera bagi pelaku yang beroperasi di tersebut oleh karena penambanagan pasir ilegal.
Dampai saat ini kepemilikan penambang illegal belum bia kami hubungi.

Semoga saja komentar saya ini khusunya dibaca oleh Bupati Pulang Pisau dan Gubernur Kalimantan Tengah serta mendukung untuk menghusut tuntas perkara ini," Tutupnya.(darto)
Next Post Previous Post