Kepsek Gunakan Dana BOS Untuk Keperluan Pribadi sehingga 5 Guru Honor Tidak di Bayar.


Foto: Kadisdik Kuala Kapuas 

Kapuas, MKNews - Oknum kepala sekolah ( Kepsek ) SDN 8 Terusan Raya berinisial CT  di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas diduga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai tahun 2017 sampai 2019 untuk keperluan pribadi.

Akibatnya, para guru honor  mengeluhkan hal tersebut karena honor yang seharusnya 20 persen dari dana BOS tidak mereka terima selama 2 tahun ini.

Salah seorang guru Honor Iwan ( Nama samaran ), Jumat (23-8-2019), mengaku dirugikan dengan ulah kepala sekolah yang telah beberapa kali menggunakan uang BOS untuk keperluan pribadinya. Sehingga, honor guru honorer tidak menerima gaji selama 2 tahun ini

Semua guru-guru di sini sudah resah, mereka sudah tahu bahwa dana BOS selalu dipakai oleh kepala sekolah untuk kepentingan sendiri. Akibatnya honor kami yang seharusnya dibayar dan diambil dari dana BOS, jelas Iwan.

Setelah awak Media Kalteng News dan Inovasi Borneo mendapatkan laporan warga dan guru honor kami mengkonfirmasi dan melakukan wawancara ke kepala dinas UPT dinas pendidikan kecamatan Betaguh. Mas Muntoha s.pd, MA.

Mas Muntoha s.pd, MA. Selaku UPT dinas pendidikan kecamatan Betaguh membenarkan dan mengakui laporan tersebut, beliau juga sudah memanggil si CT dengan melakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan atas apa yang dia lakukan dan kami juga sudah melaporkan ke Dinas pendidikan Kabupaten Kapuas.

Dalam surat pernyataan CT harus mengembalikan dana BOS dan membayar gaji guru honor yang belum terbayar, kami juga memberikan kesempatan agar dapat menyelesaikan masalah ini dalam waktu 2 minggu, jelas Muntoha.

Jika dalam waktu yang sudah kami tentukan belum juga menyelesaikannya maka kami akan menindak lanjuti masalah ini ke ranah hukum, tegas Muntoha.

Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Kapuas Suwarno Muriyat S.pd., M.pd. mengatakan, untuk masalah CT kepala sekolah SDN 8 Terusan Raya ini Saya sudah mendapatkan laporannya dan sudah kami tangani sesuai permasalahannya seperti yang dilaporkan UPT Dinas Pendidikan Kec. Bataguh.

Ada 3 permasalahan yang dilakukan CT selama menjabat Kepsek SDN 8 Terusan Raya yaitu Menggunakan dana BOS untuk keperluan pribadi, tidak menggaji guru honor, dan disiplin waktu yang bersangkutan tidak pernah masuk setiap hari senin dan kamis, jelas Suwarno

Dari ketiga masalah ini kami memanggil CT untuk dilakukan pembinaan dan harus mengembalikan dana Bos mulai tahun 2017 sampai 2019, adapun sangsi yang kami berikan yaitu menurunkan jabatan dari Kepala sekolah menjadi guru ditempat lain yang masih diwilayah Kapuas, untuk masalah sertifikasi selama yang bersangkutan masih mengajar dan tidak melanggar absen maka sertifikasi nya tetap berjalan, ucap Suwarno.

Jika dana BOS dan gaji guru honor belum terbayar maka kami akan melaporkan ke Inspektorat dan inspektoratlah yang akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku, tegas Suwarno. ( Suharjo/Didik).
Next Post Previous Post