Polres Katingan Segel Gudang dan Amankan 57 Ton Zirkon

 Katingan MkNews – Saat ini Polda Kalteng dan Polres jajaran, melakukan operasi mandiri kewilayahan PETI Telabang 2019, seperti halnya Polres Katingan berhasil menindak pelaku dibidang pertambangan secara illegal, dengan menyegel Gudang zircon dan mengamankan zircon kurang lebih seberat 57 ton, di Jalan Tumbang Samba Km.30, RT/RW 004/001, Desa Karya Unggang, Kec. Teang Sangalang (Tws) Garing, Kab. Katingan, Selasa (3/9/2019) sekira pukul 19.30 WIB.

Saat ini barang bukti zircon telah diamankan dan dibawa ke Polres Katingan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, polisi juga memasang police line di gudang tersebut.

Kapolres Katingan AKBP E. Dhrama B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Lajun S. R. Sianturi, S.I.K., menyampaikan kegiatan tersebut bermula dari laporan masyarakat, yang mengatakan di daerah Desa Karya Unggang terdapat aktivitas penimbunan zircon dari para penambang ilegal. Mendapat laporan tersebut Polisi pun langsung bergerak.

“Setelah kita lakukan pengecekan ke TKP ternyata benar di gudang tersebut banyak didapatkan zirkon yang sudah dikemas dalam karung,” kata Kasat Reskrim, Rabu (4/8) pagi.

Kasatreskrim menambahkan, gudang milik Nor (43) tersebut sebagai penampung dan pencuci zirkon saja. Saat dimintai perijinannya, tersangka Nor tidak dapat menunjukkannya.

Polres Katingan mengamankan 57 ton zirkon, sebuah timbangan besar, mesin pompa merek ninja, buku catatan pembelian serta berbagai peralatan untuk mencuci zirkon.

Saat ini pemilik gudang dan barang bukti diamankan ke Mapolres Katingan untuk dilakukan proses hukum yang berlaku. Dimana pelaku melanggar pasal 161 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (di)
Next Post Previous Post