Miliki Sabu Seberat 6,55 Gram, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi

Muara Teweh, MKNews-Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria paruh baya tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pria paruh baya ini ditangkap hari Sabtu di Jalan Sengaji Hilir RT.07 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara (Barut) AKBP Dostan Matheus Siregar Sik melalui Kasat Resnarkoba IPTU Adhy Heryanto mengatakan, Minggu 01/09/2019 penangkapan pria paruh baya tersangka berawal dari informasi masyarakat. Bahwa tersangka sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu," ucap Adhy Heryanto.

Seorang pria paruh baya itu adalah berinisal KAHAI yang ditangkap pada pukul 18.30 WIB di Jalan Sengaji Hilir  dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6,55 gram yang disimpan di dapur, saat petugas kepolisian Polres Barito Utara melakukan penggeledahan di rumah tersangka," ungkap Kasat.

Kemudian tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 6,55 gram, 1 (satu) plastik klip kosong,1 (satu) buah timbangan warna hitam merk CHQ,1(satu) sendok takar,1(satu) hp merk Nokia type 105 warna putih, Uang tunai Rp 400.000, 1(satu) buah kotak korek apai merk nomot satu di bawa dan diamankan di Polres Barut.

Tersangka merupakan pengedar sabu-sabu yang beroperasi di Daerah Muara Teweh dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara.(Led)
Next Post Previous Post