Kasus Disdik,Honorer Dijadikan Modus Pengalihan Dana


FOTO ( AL)
Kasitut Kejati Kalteng Rabani M Halawa ( saat memeriksa berkas)

PALANGKA RAYA- MKNews-Perjalanan panjang kasus dugaan Mark up dan fiktif dana akomodasi dan konsumsi Dinas Pendidikan ( Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2014 perlahan mulai terkuak.

Setelah sebelumnya Surat Perintah Dimulainya Penyedikan ( SPDP) terhadap 19 orang tersangka termasuk DL mantan Kepala Dinas Disdik Prov Kalteng kala itu,yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi dengan melakukan mark up dan  fiktif untuk dana Akomodasi dan Konsumsi sebesar 5,2 Milyar Rupiah dari pagu anggaran sebesar 16 Milyar Rupiah.

Menurut Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kalteng Rabani M Halawan bahwa mereka membagi uang anggaran tersebut agar penyerapannya sesuai" Anggaran dibikin terpisah yang seharusnya satu paket,jadi akomodasi dan konsumsi dibikin tersendiri" ungkap Rabani Kamis(28/11/2019).

Selain itu diantara ke- 19 tersangka ini ada yang berstatus sebagai pegawai Honorer yang diduga untuk menampung dana mark up  atau fiktif yang mereka lakukan" Jadi ditaruh dulu direkening pegawai honorer,setelah itu dilakukan penarikan dana dan diserahkan kepada masing masing pihak" jelas Rabana.

"Namun itu nanti tetap kita dalami peran masing masing dari  ke 19 tersangka ini,untuk sementara kita akan kejar asetnya harus ekstra dan akan melibatkan banyak jaksa nantinya" tutup Rabani.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url