Kasus Dugaan Mark Up Dana Akomodasi Dan Konsumsi Pada Dinas Pendidikan ( Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014 Terus Berlanjut


FOTO ( AL)
Penasehat Hukum Kasus Disdik Antonius Kristanto


PALANGKA RAYA-  MKNews-Kasus dugaan mark up dan fiktif dana akomodasi dan konsumsi pada Dinas Pendidikan ( Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2014 terus berlanjut. Ternyata berdasarkan keterangan yang didapat aliran dana tersebut diduga Honorer yang dijadikan 'tumbal'.

Hal itu lah disampaikan Kepala Seksi Penuntutan Kejati Kalteng Rabani yang mengatakan modus aliran dana tersebut melibatkan honorer. Dimana uang yang diduga akan dibagikan ke pejabat tersebut disimpan terlebih dahulu ke rekening honorer.

"Modusnya uang hasil mark up dititipkan terlebih dahulu ke rekening honorer, setelah itu baru dibagikan ke mereka semua," Kata Rabani, Kamis(28/11/2019)

Untuk alasan kenapa aliran dana tersebut dititipkan terlebih dahulu ke rekening honorer, pihaknya masih mendalami. "Masih didalami, karena kami juga baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP) "tegasnya.

Terpisah, Pensehat Hukum ( PH) Enam Tersangka Antonius Kristiano mempertanyakan dasar kerugian negara tersebut. Bahkan atas ditetapkannya enam orang klaiennya, dirinya akan mengajukan praperadilan apakah sudah sesuai prosedur atau belum.

"Kita akan ajukan praperadilan, kasus tahun 2014 dan polisi melakukan penyelidikan atas aduan masyarakat, seharusnya berkoordinasi dengan  Aparat Pengawas Internal Pemerintah ( APIP) dahulu," ujarnya Kamis ( 28/11/2019).

Anton menambahkan kenapa baru sekarang dilakukan penyelidikan kalau ada temuan Rp 5,2 Miliar, Ini ada Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI, kenapa ada dugaan temuan tersebut, yang lebih penting ada norma norma dilanggar kecuali itu merupakan Operasi Tangkap Tangan.

"Kecuali APIP ada menyatakan kerugian negara, baru penyidikan dimulai. Karena hasil LHP jelas Rp 5,2 Miliar siapa yang menghitung," tutur PH enam Tersangka Benon, Elfirandi, Suryati, Eri, Rusane, Rini C Kiting.

Kedepannya akan kita buktikan LHP BPK RI itu saat persidangan nanti. Namun jika ada temuan, kenapa tidak ada perintah mengembalikan uang negara tersebut pada tahun 2014.

"Terkait dua kontrak karena itu menggunakan Anggaran APBD, Kecuali menggunakan APBN baru dijadikan satu kontraknya," Tegasnya.

Sebelumnya Surat Perintah Dimulainya Penyedikan ( SPDP) terhadap 19 orang tersangka termasuk DL mantan Kepala Dinas Disdik Prov Kalteng kala itu,yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi dengan melakukan mark up dan  fiktif untuk dana Akomodasi dan Konsumsi sebesar Rp 5,2 Milyar dari pagu anggaran sebesar Rp 16 Milyar.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url