Polres Seruyan Amankan Residivis dan 39 Paket Sabu



Polres Seruyan- MKNews– Seorang pria berinisial A (51) alias Culu berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan di rumahnya Jalan Mayjen Suprapto Kelurahan Kuala Pembuang I Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, Kalteng.

“Kemarin malam, kami berhasil mengamankan A yang diduga sebagai pengedar  Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 39 paket plastik klip bening yang diduga sabu, satu dompet warna putih, satu dompet warna hitam, satu buah kotak rokok, satu buah alat isap serta uang tunai sebesar Rp 1,6 juta,” jelas Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H saat menggelar konferensi pers di Lobby Mapolres, Jum’at (13/12/2019) pukul 15.30 WIB.

Kapolres yang didampingi Kabagsumda AKP Asep Deni Kusmaya, S.H, Kasatresnarkoba AKP Slameto, Kasat Intelkam Iptu Masriwiyono, S.H dan Kasubbag Humas Iptu I Gede Suarmayasa menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku-pelaku yang lain.
  
"Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, dan pelaku merupakan resedivis karena sebelumnya pernah dipidana karena kasus penjulan zenith dan sekarang sabu," tambahnya.

Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang– Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. 
 
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url