Sindikat Pencurian Sarang Burung Walet Berhasil Diringkus Polres Pulang'Pisau


Pulang Pisau -MKNews- Polres Pulang Pisau berhasil meringkus 10 orang pelanggaran tindak pidana pemberatan berupa sindikat pencurian burung walet Wilayah Hukum Polres Pulang Pisau.

Tertangkapnya 10 orang pelaku tersebut berawal dari hasil pengembangan oleh Sat Reskrim Polres Kapuas yaitu tertangkapnya Gapur dan Amin dengan kasus pencurian sarang burung walet di Jl. Spener, RT O1, Kelurahan Bereng, Kabupaten Pulang Pisau.

kemudian untuk tersangka lainnya, dilakukan penangkapan oleh Tim Resmob Polres Pulang Pisau yang di Back Up oleh Subdit Jatanras Polda Kalteng, Unit Resmob Polres Katingan, Unit Resmub Polres Kapuas dan Subdit Jatanras Polda Kalteng.


Kapolres Pulang Pisau ,AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, didampingi Wakapolres Pulang Pisau - Kompol Imam Riadi dan Kasatreskrim Polres Pulang Pisau - Iptu John Digul Manra, Senin (27/01/2020) menjelaskan bahwa modus para tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu bekerjasama dengan Satpam yang menjaga Sarang Burung Walet. kemudian tersangka memasuki sarang burung walet melewati lobang tempat burung walet masuk dengan cara memanjat tembok menggunakan tali tambang pada ujungnya ada pengait dari besi, setelah itu lalu masuk dan memanen.

"Hasil curian para tersangka ini, di jual kepada seseorang diluar daerah yaitu wilayah Banjarmasin - Kalimantan Selatan. pembeli atau penadah yang menampung hasil curian tersangka ini masih di buru pihaknya.

Untuk alat bukti yang kita amankan ini berupan 1 Unit sepeda motor yamaha R15 warna merah putih dengan Nopol KH 2948 JH, Handphone, alat-alat yang digunakan, dan juga CCTV termasuk rekamannya yang kita dapatkan disalah satu TKP.

Untuk pasal yang ditetapkan kepada para tersangka, yakni pasal 363 KUHPidana, dengab ancaman hukuman 12 tahun penjara," Ujar Kapolres Pulang Pisau.(Drt).
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url