Bareskrim Polri Sita Sejumlah Dokumen dari Kantor BPN Kobar



Kotawaringin Barat - MKNews-Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri baru-baru ini menyita sejumlah dokumen dari kantor ATR/BPN Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. 

Hal ini terkait dengan kasus sengketa lahan di Jalan Rambutan Pangkalan Bun, yaitu antara Pemkab Kobar dengan ahli waris Brata Ruswanda. 

Informasi yang dihimpun media ini, bahwa Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri datang ke Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar, sekitar dua pekan lalu. Mereka menggeledah sejumlah kantor diantaranya Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Pertanian (DTPHP) dan kantor BPN Kobar. Sedikitnya ada tiga orang penyidik yang mendatangi sejumlah kantor, baik di Palangkaraya maupun Pangkalan Bun. 

"Ada banyak dokumen yang disita, diantaranya dokumen surat tahun 1974. Tapi tidak ditemukan SK Gubernur yang kita laporkan," kata Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Ahli Waris Brata Ruswanda, Senin (3/2/2020). 
Bahkan, lanjut dia, ada sekitar sepuluh berkas bertuliskan dokumen 1974, namun kertasnya masih baru dengan tanda tangan dan stampel masih basah.

Kamaruddin meyakini, sejumlah dokumen yang telah disita oleh tim penyidik akan menguatkan bukti bahwa ada pemalsuan oleh Pemkab Kobar untuk menguasai lahan milik almarhum Brata Ruswanda, yang ketika itu dipinjamkan untuk kepentingan dinas pertanian, pada masa Brata Ruswanda menjadi pimpinan di instansi tersebut. 

Dikonfirmasi terkait penyitaan sejumlah dokumen di kantor BPN, Kepala Kantor ATR/BPN Kobar, Handra, tidak membantah. 

Menurut dia, untuk kepentingan penyidikan, pihaknya mendukung sekaligus berharap agar proses sengketa bisa segera berakhir. 
"Kita sudah melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. Lahan itu belum bersertifikat, dan kita tidak melayani pembuatan sertifikat jika lahan masih berstatus sengketa. Kalau sudah ada ketetapan dari pengadilan (inkrah) baru bisa kita proses," jelas Handra, ditemui di kantornya Selasa (5/2/2020). 

Pihaknya mengakui, bahwa Pemkab Kobar pernah mengajukan proses sertifikat tapi tidak bisa diproses dengan alasan masih bersengketa. 
Terpisah, Kepala Dinas TPHP Kalteng Sunarti, saat dimintai konfirmasi apakah ada dokumen yang juga disita dari kantornya, ia mengaku tidak tahu karena sedang berada di luar kota. 

Sunarti mengarahkan agar mengkonfirmasi langsung pengacara yang ditunjuk pemerintah daerah. "Wah saya kurang tahu ya, karena kejadiannya di Kobar dan kasus tersebut sudah ditangani yang berwenang. Kalo mau lebih jelas, silahkan hubungi lawyer dari pemda," ujarnya. 

Sementara itu, sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri mengenai kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, Whatsapp media ini kepada Kadiv Humas Mabes Polri, Menggusur Iqbal, juga belum mendapat tanggapan.

Untuk diketahui, bahwa ahli waris Brata Ruswanda melaporkan sejumlah pejabat Pemkab Kobar ke Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat palsu untuk menguasai lahan sekitar 10 hektare di Jalan Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar.

 Lahan tersebut milik almarhum Brata Ruswanda yang dipinjam pakaikan kepada dinas pertanian pada masa dia menjadi memimpin dinas pertanian, digunakan sebagai pembenihan dan percontohan lahan pertanian. (Tumarno)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url