Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda ini Diamankan Polisi


Katingan –Mknews- Pemuda asal Desa Tumbang Lahang, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, berinisial Tu alias Sana (20), tidak berkutik saat diamankan aparat kepolisian.

Pasalnya, Pemuda itu berurusan dengan polisi lantaran diduga membawa kabur dan menyetubuhi anak perempuan di bawah umur.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang (Tws) Garing dan Pulau Malan Ipda Suwardi, menuturkan, pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban yang merupakan warga Desa Tumbang Tanjung Kecamatan Pulau Malan.

"Jadi, kemarin Selasa (24/3) dini hari sudah kami amankan pelaku di rumah saudaranya Jalan Palangka Raya Kel. Kasongan Lama, Kec. Katingan Hilir. Karena diduga telah membawa lari dan menyetubuhi anak di bawah umur," ungkap Kapolsek via telpon kepada tim tribratanews Polres, Rabu (25/3/2020) pagi.

Kapolsek menceritakan, kejadian itu bermula pada Minggu (22/3/2020). Saat pelaku mendatangi korban di rumahnya. Lalu mengajak ke acara pesta, sesampai di tempat pesta Korban bersama dua orang teman pelaku meminum minuman keras jenis arak.

Setelah selesai minum, pelaku membawa korban jalan-jalan keliling Desa dan diajak kerumah pelaku di Desa Tumbang Lahang. Sesampai dirumah, pelaku merayu korban berhubungan badan dengan janji akan dinikahi. Sejak hari itu korban tidak pulang kerumah orang tuanya.

“Selama dua hari pelaku membawa korban, dari pengakuannya telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali. Orang tua korban melakukan pencarian dan tidak terima. Lalu melaporkannya ke Polsek Tws. Garing dan Pulau Malan, hingga akhirnya ditemukan keberadaan pelaku,” lanjut Kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu lembar baju warna kuning, celana panjang motif kotak kotak, satu lembar celana dalam warna hitam, satu lembar BH warna cream, satu lembar leging panjang warna hitam, satu lembar celana panjang warna hitam, datu lembar baju hem warna merah kehitaman dan satu lembar celana dalam warna hitam.

Pelaku dijerat Pasal 81, Ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara. (Red)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url