Mantir Adat Desa Sei Pitung Laporkan Oknum Pengacara Inisial W




Kuala Kapuas -MKNews -  Mantir adat Desa Sei pitung, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kuala Kapuas, atas nama AGA,  laporkan oknum kuasa hukum saudara Markuni berinisial W dengan dugaan melanggar adat istiadat dayak.


Menurut keterangan Ira Watie dari Media Suara Jurnalis Koran Pemberitaan Korupsi (KPK) perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Mantir Adat tersebut merasa di intimidasi  dan merasa dilarang untuk menyampaikan hak asasi seorang mantir adat dalam mediasi sengketa tanah waktu lalu di Kantor Desa Sei Pitung.

“Oknum kuasa hukum berinisial W di anggap telah menyalahi aturan tugas dan wewenangnya sebagai kuasa hukum untuk menangani kasus saudara mulkani yang sedang dalam sengketa lahan vs saudara saleh” ujarnya, Senin (11/05/2020).


Lanjut Ira Menjelaskan, Ucapan Aga di Buktikan dengan pembuatan laporan tertulis pula yang di tujukan buat Ketua Demang Adat Desa ,Ketua Demang adat kecamatan Kapuas barat serta tembusan yang akan di sampaikan pula kepada ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng.


Sementara itu Kepala Desa Sei Pitung M.Yazid Fahmi mengatakan, Informasi yang ia dapat bahwa Ketua DAD Kecamatan  Kapuas Barat akan memanggil pihak terkait untuk menayakan langsung apakah memang ada pelecehan matir adat waktu di forum mediasi tersebut.

“Waktu mediasi itu kan banyak saksi yang melihatnya, baik itu dari pihak desa, pihak Badan Permusayawaratan Desa (BPD), Pihak Polsek, Pihak Koramil dan pihak masyarakat” ucapnya.

Selanjutnya, Ketua DAD Kecamatan Kapuas Barat atas nama Sakalimo saat media ini konfirmasikan menjelaskan, surat laporan itu sudah diterimanya.

“Agar kasus ini tidak berkembang negatif, saya selaku DAD kecamatan Kapuas Barat akan memanggil saudara Mulkani dan Kedua Mantir itu” bebernya.

Sakalimo juga sampaikan sudah mengantongi masing - masing alasan dari kedua bilah pihak. adapun alasan dari pihak Mulkani, ada kejanggalan atas hak kuasa yang diberi Saleh. pasalnya hak kuasa kepengurusan tanah itu yang ditunjukan saleh kepada kuasanya bukan tanda tangan Saleh melainkan tanda tangan Mantir desa itu. (Drt)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url