Polsek Kahayan Kuala Bersinergi Dengan Koramil 1011-12, Marnit Airud Bahaur, MPA dan Pemerintah Desa, Pemasangan Spanduk Stop Kebakaran Hutan dan Lahan.
PULANG PISAU, MKNews-- Polsek Kahayan Kuala bersinergi dengan Koramil 1011-12 Bahaur, Marnit Airud Bahaur, MPA dan Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan untuk Pemasangan Spanduk Stop Kebakaran Hutan dan Lahan, Bertempat di Desa Bahaur Hilir Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (21/06/2020).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, S.H.,M.M menyampaikan bahwa keseriusan dari Polsek Kahayan Kuala tentang larangan membakar hutan, tidak hanya melalui sosialisasi atau himbauan, namun disini juga kami melakukan pemasangan Spanduk pada sejumlah titik, bertuliskan Stop membakar hutan dan lahan, guna mengantisipasi hal tersebut terjadinya kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau. Sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk menumbuhkan kepedulian terhadap alam dan lingkungan.
"Ia juga menjelaskan, Pemasangan Spanduk disini kami bersinergi dengan TNI, POLRI, bersama Pemerintah Desa dan Anggota MPA. dengan adanya Pemasangan Spanduk tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, agar masyarakat dapat mengetahui tentang bahaya dan saksi yang diberikan jika melakukan pembakaran hutan dan lahan, "Ujarnya.
Ia Berharap, melalui kegiatan ini kiranya bisa memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat maupun petani. tentang larangan membakar hutan dan lahan serta bisa bekerjasama untuk karhutla, "Pungkas Memet.(Heri)