Bhabinkamtibmas Kahayan Kuala Lakukan Problem Solving Kasus pencurian..


www.mediakaltengnews.com -Pulang Pisau - Bhabinkamtibmas Polsek  Polsek Kahayan Kuala, Brigadir Ardi Gunawan, melaksanakan kegiatan mediasi dan penyelesaian masalah (Problem Solving), Terakait masalah pencurian uang yang dilakukan oleh Misran alias Bolot sebesar 200 ribu rupiah, pada hari Rabu, 26 Agustus 2020, di rumah Susilo, Warga Papuyu III, Desa Sei Pudak, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (28/08/2020).

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala IPTU MEMET, S.H., M.M, memerintahkan kepada Bhabinkamtibmas agar menindak lanjuti laporan dari masyarakat kasus pencurian di Desa Papuyu III sei Pudak. 

Setelah di lakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas bersama Ketua BPD Desa Sei Pudak, Rabbuna, Ketua FKPM Desa Sei Pudak, Murhan, kepada keluarga korban dan pelaku, maka pihak pelaku dan korban sepakat bahwa permasalahan tersebut cukup diselesaikan secara Kekeluargaan dengan melalui musyawarah bersama yakni korban memaafkan perbuatan pelaku dan dengan di buatkannya surat kesepakatan bersama antar kedua belah pihak bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya dan apabila suatu saat mengulangi perbuatannya lagi, siap di tuntut sesuai hukum yang berlaku.

Mediasi dilakukan di kantor polsek kahayan kuala, Pada hari Jumat, 28 Agustus 2020, dengan tujuan untuk menemukan apa yang diinginkan oleh kedua belah pihak dan bagaimana mencapainya dengan cara yang paling efektif dengan cara  penyelesaian masalah secara kekeluargaan mengingat Terlapor masih mempunyai hubungan keluarga serta memberikan rasa tenang dan puas terhadap pelapor atas tindakan Kepolisian yang telah dilakukan.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url