Iptu Memet, S.H., M.M : Korban Mendapatkan Dua Kali Tusukan karena Dendam Lama..

www.mediakaltengnews.com -Pulang Pisau - Personil Polsek Kahayan Kuala berhasil mengamankan satu orang pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dengan Senjata tajam (Sajam) di Jalan Khatib Rt.01 Rw.02 Desa Cemantan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pusau propinsi kalimantan tengah, Jumat (28/08/2020).

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala IPTU MEMET, S.H., M.M menyampaikan, Kejadian itu terjadi pada hari Selasa 18 Agustus 2020. pelaku atas nama Jumansyah (42) tahun, melakukan penusukan dengan menggunankan sajam jenis Badik, kepada korban atas nama Sufi (32) tahun.

Dijelaskan Memet, Berawal saat anak korban yang masih kecil sedang mengisi air di samping rumah, posisi pintu depan rumah dalam keadaan terbuka, tidak seberapa lama, korban  mendengar suara ketukan pintu kamarnya, kemudian korban membuka pintu kamar dan tiba - tiba setelah pintu kamar dibuka, pelaku langsung menusuk ke arah korban dan mengenai bagian pinggang sebelah kiri.

Lalu korban, katanya,  mencoba lari ke arah dapur, namun menabrak pintu kamar, seketika itu juga pelaku menusuk korban kembali dan mengenai pinggang sebelah kanan. mendengar ada suara keributan, istri korban yang kebetulan pada saat itu berada di dapur langsung berteriak minta tolong dan pelaku langsung melarikan diri kabur ke dalam hutan bersembunyi. korban pun di bantu oleh warga sekitar dan memanggil bidan di Desa cemantan, kemudian  korban langsung mendapatkan perawatan medis.

 “Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kiri dan luka pada bagian pinggang sebelah kanan dan mendapat jahitan sebanyak 6 (enam) jahitan”, ujarnya.

Lanjut Memet mengatakan, Pada hari Jumat Tanggal 28 Agustus 2020, pelaku datang menyerahkan diri ke kantor Polsek Kahayan Kuala. pihaknya mengamankan pelaku dan barang bukti 1 (satu) bilah pisau jenis badik dengan panjang - 24 Cm beserta sarung pisau warna coklat.

“Diketahui motofnya Pelaku melakukan penusukan karena dendam lama yangmana korban pernah memukul pelaku”, Beber Iptu Memet, S.H., M.M.

Tersangka atau pelaku katanya, dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url