Naas !! Miliki Paket Sabu, Suami Istri Ditangkap Satnarkoba Polres Kapuas.

KUALA KAPUAS, MKNews-- Lagi-lagi Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan warga yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini pasangan suami isteri (Pasutri).

Pasangan Suami Istri tersebut ditangkap disalah satu barak kontrakan di Jalan BPP Gang Perikanan I, RT 19, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, karena kedapatan menyimpan 3 paket jenis sabu. Pasutri tersebut berinisial RI (36) tahun dan GOP (25) tahun warga jalan kenari Keluurahan Desa Selat Barat, Kecamatan selat pada Rabu (26/8/2020) malam 20.00 Wib.

“Pasutri ini kita tangkap karena kedapatan memiliki dan menguasai serta menyimpan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket dengan berat 0,85 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Suherman, Kamis, 27 Agustus 2020.

KasatNarkoba membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pasutri ini, selain sebagai pengedar juga sebagai pemakai barang haram tersebut. 

Karena pada saat digeledah, lanjut dia, ditemukan alat hisap atau bong, satu buah korek matches warna biru, satu bungkus Plastik klip kosong, satu pipet Kaca dan satu buah kotak/box kertas.

“Pasutri ini telah kita amankan, guna mempertagung jawabkan atas perbuatannya, keduanya di jerat dengan pasal 112 dan 144 UU RI no  35 tahun 2009 tentang narkotika,” Tuturnya. (Heri)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url