Akhirnya Seniman Dan Tata Rias Di Barut, Dapat Kembali Beraktivitas Di Era New Normal

Muara Teweh, MKNews-
Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) mengadakan Hearing agenda solusi untuk dapat bekerja di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan pada situasi Covid -19. Kamis, 03/09/2020.

Rapat Hearing di pimpin Wakil Ketua I DPRD  Permana Setiawan, ST didampingi Wakil Ketua II Sastra Jaya dan dihadiri Wakil Bupati Barito  Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah Ir.  H.  Jainal Abidin, Perwakilan Unsur FKPD dan Perangkat Daerah.

Kemudian Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMI) Kabupaten Barito Utara, Tata Handika dan perwakilan tata rias pengantin Hendro meminta solusi kepada pemerintah  serta DPRD Kabupaten Barito Utara untuk dapat kembali beraktifitas di Era New Normal pada situasi covid-19.

Sugianto Panala Putra atas nama Tim Gugus Tugas memberikan tanggapan bahwa pada dasarnya Pemerintah memberikan pelayanan yang sama kepada masyarakat dalam hal beraktifitas dan berusaha, pemerintah selain memperhatikan masalah perekonomian juga memperhatikan masalah kesehatan,
Banyak pertimbangan yang dilakukan baik dari segi peraturan maupun dari dampak yang ditimbulkan.

Sekretaris Daerah menyampaikan pertimbangan yang dilakukan diantaranya adalah peningkatan yang signifikan kasus Covid 19 Barito Utara dalam bulan Agustus dan awal September.
Wakapolres menyarankan dalam kegiatan pelaksana melakukan permohonan ijin keramaian selanjutnya akan diberikan surat ijin keramaian kepada penyelenggara dengan persyaratan wajib melaksanakan Protokol kesehatan.

Sedangkan untuk penata rias wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan face shield, artis electune wajib tetap mengunakan masker. Ketua DPRD Permana menyerahkan Keputusan Kepada Gugus Tugas Kabupaten dalam menyikapi permohonan PAMMI dan perwakilan tata rias pengantin.

Setelah mendengarkan pendapat dari Perwakilan Unsur FKPD dan Anggota DPRD maka Pemkab Barito Utara berkesimpulan memperbolehkan seniman electune dan penata rias untuk bekerja kembali dengan ketentuan wajib menaati protokol kesehatan Covid-19, kecuali untuk daerah zona merah hati tidak diijinkan dilaksanakan hiburan.(Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url