Bersama FKPD Dandim 1013/Mtw, Terjun Patroli Yustisi Protokol Kesehatan Gabungan

Muara Teweh- MKNews-Komandan kodim 1013/Mtw, Letkol Kav Rinaldi Irawan, M.Han.,bersama unsur FKPD Barito Utara terjun  langsung dalam patroli yustisi protokol kesehatan dalam mencegah merebaknya covid-19 di Muara Teweh pada (14/09).

Patroli yustisi ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pelaksanaan protokol kesehatan, untuk mensosialisasikan dan mengedukasi penerapan Perbub. No 39 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendaluan Covid-19, tertanggal 1 september 2020. Dalam  perbub itu menjelaskan setiap orang yang melanggar protokol kesehatan perorangan sesuai pasal 4 huruf a dikenakan sangsi berupa sangsi sosial dan atau denda administrasi sebesar Rp.50.000 s/d Rp. 100.000, ( di sesuaikan dengan tempatnya. Apel yang dipimpin wakil bupati Barito Utara, Pranala Putra dihadiri Dandim 1013/Mtw, Letkol Kav. Rinaldi Irawan, M.Han., Kapolres Barito Utara, AKBP. Dodo Hendro Kusuma, S.I.K, Sekda Barito Utara, Ir. H. Zainal Abidin, M.AP, Waket II DPRD Barito Utara,Parmana Setiawan, ST, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Abdullah Lukman, S.H.I,.M.H, dan para  unsur  FKPD/SOPD Barito Utara.

Saat ditemui media, Dandim 1013/Mtw menjelaskan,"Kita sangat me dukung segala upaya untuk pencegahan mewabahnya covid-19 di Barito Utara. Pada dasarnya garda terdepan pencegahan covid-19 adalah disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Secara sederhana disingkat 4 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Apabila 4 hal dilaksanakan secara konsisten, niscaya covid-19 dapat ditahan laju perkemabangannya. Mari kita mulai dari diri sendiri dan sekarang", tandasnya mantap.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url