Danrem 102/Pjg Melepas Secara Resmi Satgas Operasi Yustisi Penanganan Covid-19

PALANGKA RAYA – MKNews-Satuan Tugas (Satgas) Operasi Yustisi Penanganan Covid-19 diwilayah Provinsi Kalimantan tengah (Kalteng) khususnya Kota Palangka Raya resmi dilepas oleh Komandan Korem (Danrem) 102/ Panju Panjung, Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Senin 14 September 2020, bertempatdi Halaman Mapolda Kalteng Jalan Tjilik Riwut km 1,5 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan tengah (Kalteng).

Pelepasan Satgas ini untuk melaksanakan edukasi, sosialisasi dan juga memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sanksi sosial tersebut seperti membersihkan lingkungan dan lain sebagainya yang sifatnya sosial.

“Kegiatan Satgas untuk hari ini akan kita  bagi ke beberapa tempat seperti kantor, pasar atau pusat perbelanjaan, kita akan tegakkan serta menerapkan aturan protokoler kesehatan terutama penggunaan masker berdasarkan daerahnya. Untuk Kota Palangka Raya akan menggunakan aturan  perwali,” kata TNI Purwo Sudaryanto.

Dalam kegiatan tersebut akan  melibatkan, Babinsa Kodim 1016/Plk, Bhabinkamtibmas Pelresta Palangka Raya, Denpom Palangka Raya, Ditsabhara Polda Kalteng, Brimob Polda Kalteng, Polantas Polda Kalteng, Sabhara Polda Kalteng, Dishub Provinsi Kalteng, Gabungan Relawan.

Brigjen TNI Purwo Sudaryanto mengatakan, dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan masyarakat patuh dan taat terhadap aturan protokol kesehatan, sehingga dapat menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Kalteng pada umumnya dan Kota Palangka Raya pada Khususnya, ungkapnya.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url