Pelaku Pembunuhan Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres Kapuas.

KUALA KAPUAS, IB - Seorang pria berinisial AC alias OG (34), warga Jalan Belanai RT 003, Desa Sei Hanyu, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten kapuas, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Kapuas setelah, selama satu bulan menjadi buronan, Kamis (3/9/2020). 

Pelaku terlibat kasus pembunuhan terhadap Jhon Juweri alias Ibim (38), warga Desa Sei Hanyo RT 02, Kecamatan Kapuas Hulu, dengan sebanyak 13 tusukan di sekujur tubuhnya. Pada Jumat tgl 14 Agustus 2020  yang lalu.

Kapores Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Sei Hanyo IPDA Istira Triwulan Yulu mengatakan kejadian penusukan yang dilakukan oleh pelaku menyebabkan korban tewas ditempat. Usai membunuh korban sebanyak 13 tusukan, pelaku pun melarikan diri, pihaknya kepolisian polres kapuas pun terus melakukan pencarian dan pengejaran.

“Kita terus melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku yang sempat buron selama satu bulan. Alhamdulillah dengan kesadaran sendiri pelaku pembunuhan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kapuas,” kata Istira Triwulan Yulu.

Sebelumnya kajadian tersebut berawal dari perselisihan antara tersangka dengan seorang perempuan berinisial EI karna diduga menyebarkan video syur milik mantan isterinya.

Namun, pada saat itu kebetulan korban merupakan pacar EI yang berada didalam rumah, tidak terima dengan tuduhan tersebut maka terjadi pertengkaran.

“Pelaku merasa terdesak akhirnya mengambil pisau dari pinggangnya langsung menusuk dengan membabi buta ke tubuh korban sehingga meninggal ditempat, Karena kalap mata hanya ingat tusukan di bagian leher dan dada. atas perbuatannya pelaku akan di jerat dalam Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukum 15 tahun penjara, "Pungkasnya. (Heri)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url