Polda Kalteng Libatkan LSR untuk Memutus Mata Rantai Covid-19

www.mediakaltengbews.com - Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya memutus mata rantai pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polda Kalteng, salah satunya memberdayakan Pengurus pasar sebagai satgas pendisiplinan protokol kesehatan yang berbasis komunitas.


Kapolda Kalteng, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya melibatkan lembaga swadaya rakyat (LSR) yang beranggotakan latar belakang Pengurus Pasar Besar dan Pasar Kahayan, Kota Palangkaraya.

“Nantinya, mereka akan dioptimalkan untuk melaksanakan peningkatan protokol kesehatan melalui kegiatan - kegiatan pembagian masker serta mengimbau pengunjung pasar untuk selalu menggunakan masker, mecuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan”, ujarnya, Jumat (11/092020).

Selain memutus mata rantai penularan, Kapolda Kalteng juga berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Sebelumnya, Pemerintah juga menggelar operasi yustisi penggunaan masker untuk menekan penyebaran virus corona. Operasi yustisi ini akan digelar di tempat - tempat rawan klaster corona, seperti di perkantoran hingga pasar.

Dalam operasi yustisi nantinya, aparat TNI-Polri dan Satpol PP melakukan penjagaan 24 jam untuk mendisiplinkan penggunaan masker terhadap warga, dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. “Sifatnya operasi simpatik. Ketika ada yang tidak memakai masker akan dilakukan peneguran. Tim terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan,” kata Wakapolri Komjen Gatot Eddy saat meninjau Stasiun Tanah Abang, Jumat pagi.(Red*)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url