Polres Katingan Gelar Konferensi Pers, Kasus Perkelahian Berakhir MD

Katingan – Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K, M.H., saat memimpin Konferensi Pers yang dilaksanakan di depan Kantor Mapolres Katingan, Polda Kalteng, Selasa (6/10/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Dalam pemaparannya di depan awak media Kapolres mengatakan, untuk kasus perkelahian hingga korban Har (34) meninggal dunia (MD) yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Katingan Tengah dengan tersangka telah diamankan Unit Reskrim Polres bersama Polsek Katingan Tengah.

“tersangka adalah berinisial Lis (29) membunuh Korban saat berkelahi dikubangan tanah bekas genangan air,” papar Kapolres.

Menurutnya, motif perkelahian yang mengakibatkan pembunuhan tersebut dikarenakan perselisihan masalah pekerjaan dan dibawah pengaruh minuman keras (miras) jenis baram (miras tradisional). 

“Ini suatu pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan hingga 20 tahun,” ungkapnya.

Kapolres juga memaparkan Penganiayaan itu terjadi setelah korban dan pelaku pesta minuman keras bersama teman mereka yakni pak Robin, Odong, Erik dan pak Adot.

Saat minum korban Hartawan cekcok mulut dengan Odong, kemudian dilerai oleh pelaku Lis, lalu korban membawa pulang kerumah warga robin bersebelahan dengan rumah tersangka.

Karena masih dalam pengaruh minuman keras, korban kesal kepada pelaku karena melerainya. Saat hendak pulang pelaku dipukul oleh korban hartawan di bagian Kepala sebanyak dua kali. Tersangka membalas dengan memukul korban dengan papan yang ada disekitarnya dan dilerai oleh Robin.

Merasa permasalahan selesai, tersangka pulang kerumahnya. Namun korban mendatanginya kembali dengan membawa senjata tajam, melihat hal tersebut tersangka keluar sembari membawa sebilah tombak, dan akhirnya terjadi lah perkelahian diantara keduanya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kami mengamankan barang bukti, Batu dan lunju (tombak tradisional) yang digunakan tersangka untuk membunuh,” ungkapnya.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana Sub Pasal 354 Ayat (2) KUH Pidana Sub Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana. (di/4b)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url