Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Barut, Sosialisasi UU.No.43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Desa


Muara Teweh, MKNews-Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Barito Utara adakan kegiatan Publikasi dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Desa/Kelurahan Se-kabupaten Barito Utara Tahun 2020 di Aula Kecamatan Teweh Tengah, Senin 02/11/2020.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Kabupaten Barito Utara, Edy Nugraha dihadiri Camat Teweh Tengah Kastanto, diikuti 13 Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan.


Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Barito Utara, Edy Nugraha saat di wawancarai beberapa media mengatakan adapun tujuannya adalah untuk menambah minat baca masyarakat maupun adminitrasi di tingkat Desa sehingga sosialisasi ini sebagai mana meningkatkan minat baca masyarakat," kata Edy.

Di samping kami mensosialisasikan juga tergantung kepada pengelola perpustakaan dan serta Kepala Desa sehingga menghasilkan suatu pemahaman untuk mengelola perpustakaan secara standar. Jadi standarisasi itu mencakup beberapa komponen seperti sarananya, sumberdaya manusianya dan sarana pendukung lainnya," jelasnya.

Kemudian lanjutnya, yang tidak kalah pentingnya adalah berkalborasi pada semua sektor di Kabupaten Barito Utara ini. Jadi Perpustakaan semakin maju apabila ada komitmen dan semua berkontribusi dan mempunyai sarana pendukung dan juga anggaran yang cukup. Dari 93 Desa di Barito Utara baru 30 persen yang mempunyai perpustakaan desa," ungkap Edy Nugraha.

Sedangkan ini merupakan kewajiban dan PR bersama agar kedepannya bagaimana setiap perpustakaan yaitu bisa mengikuti program manfaat dalam satu desa satu perpustakaan. Jadi kita berharap setiap tahun ada kegiatan sosialisasi seperti ini, untuk meningkatan sumber daya manusia walaupun itu secara bertahap," tutup Edy Nugraha. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url