Miliki Shabu 1,47 Gram Seorang Ibu Rumah Tangga Di Muara Teweh, Ditangkap Polisi




Muara Teweh, MKNews-GM alias Gimana (32) Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara di tangkap oleh satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara atas kepemilikan Shabu seberat 1,47 Gram.

Dan selain Shabu-shabu polisi juga mengamankan barang bukti yaitu 1 (satu) buah alat hisap Shabu, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah timbangan merk salke warna hitam milik pelaku.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Slamanto mengatakan berdasarkan informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis shabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian anggota bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah Barak di Jalan Bangau Gg. Burung walet RT.13 hari Sabtu 28/11/2020, pukul 19.00 WiB," ujarnya Rabu 02/12/2020.

Dan kemudian selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan barang bukti yang ada tersangka pun mengakui barang bukti tersebut miliknya. Sedangkan tersangka dan beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url