Rumah Kades Kahuripan Permai Kapuas, Digeledah Tim Penyidik Cabjari Kapuas


Kapuas, MKNews-Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas pada hari Rabu 02 Desember 2020 sekitar pukul 10.00 WIB melakukan penggeledahan di rumah Kepala Desa Kahuripan Permai yang disertai dengan penyitaan barang bukti oleh tim penyidik.

Adapun Kegiatan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dirumah Kepala Desa tersebut disaksikan oleh petugas keamanan dan anggota kepolisian serta Ketua RT setempat.

Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka FGSS selaku Kepala Desa Kahuripan Permai tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi dalam hal pengelolaan Dana Desa (DD) dan serta Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kahuripan Permai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas pada Tahun 2018 dan 2019.

Dan berdasarkan hasil penghitungan dari tim auditor APIP Inspektorat Kabupaten Kapuas bahwa perbuatan tersangka FGSS telah merugikan keuangan Negara yaitu sebesar Rp. 584.186.251. Selanjutnya dalam kasus ini tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url