Disiplinkan Warga Menggunakan Masker, Kapolsek Kapuas Murung : "Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Pentingnya Prokes"
Kapuas -MKNews- Anggota Polsek Kapuas Murung, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng kembali melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 kepada masyarakat Jl. Panarung Kel. Palingkau Lama Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas, Kalteng, Minggu (31/1/2021) pagi dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Dijelaskan oleh Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin bahwa kegiatan tersebut sebagai wujud pelaksanaan Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th. 2020, Perbup Kapuas No. 46 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kec. Kapuas Murung.
"Kami memberikan teguran kepada masyarakat yang ditemui tidak menggunakan masker, kami tekankan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di setiap kesempatan demi pencegahan Covid-19," jelas Kapolsek.
Lebih lanjut disampaikan Iptu Jimin, kegiatan ini akan terus dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran di hati masyarakat dan menjadikan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru.
"Pandemi Covid-19 berakhir, itu yang menjadi harapan kita bersama dan dibutuhkan kerjasama dari semua pihak, maka mari terapkan protokol kesehatan; cuci tangan, pakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan," pungkasnya. (ver)