Lagi-Lagi, Satresnarkoba Polres Murung Raya Berhasil Ringkus Budak Sabu

Murung Raya – MKNews- Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (17) yang diduga pengedar Narkoba gololongan I jenis sabu.

Pelaku diringkus di salah satu pondok Gelondong Emas di Jl. Pembangunan Desa Mangkahui, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Prov. Kalimantan Tengah, Jum'at (29/01/2021) malam.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko, S.H mengatakan, saat memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu di salah satu gelondong Desa Mangkahui, dengan sigap pihaknya langsung menindaklanjutinya.

“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya tersebut,” kata Iptu Bagus.

Setelah melakukan pengintaian, pihaknya langsung melakukan penyergapan penangkapan disaksikan oleh masyarakat setempat yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama anggota.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pondok dan badan pelaku, ditemukan satu paket sabu di bawah kolong lantai yang dibungkus dalam plastik klip transparan yang di akui pelaku miliknya dengan berat 0,59 gram.

Disamping itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah alat pengisap sabu (bong), satu buah HP merk Vivo 1904 dan satu buah teskit monotes yang digunakan untuk menguji urin tersangka RS dengan hasil positif mengandung methamfetamine/sabu.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 subsider pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp. 800 Juta dan maksimal 8 Milyar,” ungkap Iptu Bagus. (van)

[

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url