Press Release Perkara Ilegal Minning Polres Kotim
Sampit-MKNews- (30/01/2021) – Kegiatan Press release Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng, Penindakan Perkara Tindak Pidana Penambangan Tanpa Ijin, bertempat di Lobby Mapolres Kotim Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Menidaklajuti dari 4 Fokus Kapolda Kalteng tahun 2021 yang salah satunya adalah Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana dibidang Lingkungan Hidup, kali ini Polres Kotim telah melakukan Penindakan terhadap perbuatan tindak pidana kegiatan usaha Penambangan tanpa Ijin (Ilegal Minning) dengan diamankannya seorang laki-laki inisial YY (32) warga Cempaga Hulu yang berperan sebagai Pemodal dan pemilik alat Penambangan emas yang berada di TKP Sei Bengkuang Daerah Gua Lowo Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Dalam Press Relaeasenya Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si menerangkan bahwa benar telah terjadi tindak Pidana Penambangan emas tanpa Ijin (Ilegal Minning), pengungkapan ini berawal dari Kegiatan dari Sat Reskrim, Sat Sabhara dan Gabungan Polsek Cempaga Hulu, melakukan penindakan terhadap kegiatan Penambangan emas Illegal yang dilakukan di sekitar aliran Sungai, dimana kegiatan ini termonitor sudah cukup lama berlangsung dimana dalam prakteknya para pelaku ini menggunakan media Air Raksa atau Mercury untuk memisahkan butiran emas dari campuran pasir yang telah ditambang.
Dalam kegiatan Penindakan tersebut berhasil diamankan barang bukti seperangkat peralatan yang dipergunaka untuk melakukan penambangan antara lain 1 unit Mesin Diesel, 1 Pompa Keong, Pipa paralon uk.5 Inch, Pipa Spiral uk.5 Inch, 8 Lembar Karpet, 1 Alat Dulang, 1 Skop, dan 1 Botol kecil berisi Air Raksa (Mercury).
Adapun kegiatan Penambangan yang telah dilakukan adalah dengan cara menyedot pasir dari dasar sungai, kemudian di alirkan ke Kasbok (Tempat Karpet) untuk menangkap dan memisahkan antara pasir dengan Lumpur, selanjutnya Material Pasir mengandung emas yang lengket di Karpet, dilakukan Pencucian ulang hingga diperroleh Pasir Puya (Kuarsa) selanjutnya dilakukan Pendulangan untuk memperoleh butiran emas yang masih bercampur dengan pasir hitam, untuk proses akhirnya dilakukan pemberian Air Raksa (Mercury) untuk mengikat butiran logam emas murni dan sudah tidak tercampur dengan pasir lagi, dalam hal ini yang juga menjadi permasalahan utamanya adalah Penggunaan tanpa hak terhadap Air Raksa (Mercury) itu sendiri.
Terhadap Tersangka YY (32) Tahun diduga telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa Ijin sebagaimana dimaksud pada pasal 158 jo pasal 35 UU.RI No.3 tahun 2020 tentang perubahan UU.RI.No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,-
Dihimbau kepada masyarakat agar jangan melakukan melakukan lagi kegiatan Penambangan Ilegal untuk kepentingan diri sendiri seperti ini lagi, karena dapat berakibat buruk, yang pertama adalah merusak lingkungan selain itu juga dapat merusak kesehatan, karena kita tahu bahwa Penggunaan Logam Berat jenis Mercury sangatlah merugikan kesehatan, apabila Merkury ini terbuang dan tercampur dengan Air sifatnya tidak bisa terurai, selanjutnya sempat terkonsumsi oleh semua rantai makanan terakhir kepada ikan berlanjut dkonsumsi oleh manusia bisa menyebabkan Kematian dan Kecacatan Janin yang dikandung, tegasnya. (Hums-Spt).