Polres Katingan Laksanakan Pembentukan Posko Terpadu Satgas Covid 19 PPKM


Katingan -MKNews- Satuan Intelkam Polres Katingan jajaran Polda Kalteng. Satuan Intelkam melaksanakan monitoring kegiatan yang diselesaikan opeh Polres Katingan dalam melakukan kegiatan pembentukan Posko terpadu Satgas Covid 19 dalam rangka PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) skala Mikro, Kegiatan bertempat di Pos Kamling Komp. BTN Bahalap Permai Rt.08 Jl. Tjilik Riwut Km.16 Desa Hampalit Kec. Katingan Hilir. Kegiatan dilaksanakan pada hari selasa (09/02/2021) pagi.

"Kegiatan dibuka langsung oleh Kapolda Kalteng melalui Zoomeeting, dimana arahan dari Kapolda Kalteng antara lain : - Pencegahan penambahan angka penyebaran covid 19 khususnya diwilayah Prov. Kalteng. - Untuk memberikn contoh dalam melakukan pendisiplinan prokes kepada masyarakat. - Mewajibkan dalam penggunaan Masker, mencuci tangan dengan sabun serta menghindari kerumunan dalam penyebaran Covid 19. - Dalam pembentukan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) skala mikro dari tingkat Rt sampai dengan Desa maupun Kabuapten dapat menurunkan angka penyebaran Covid 19. - Pemberian Vaksin secara gratis kepada masyarakat. - Tanpa kerjasama antar instansi terkait, kita tidak akan dapat mencegah maupun menurunkan penyebaran Covid 19 khususnya diwilayah Prov. Kalteng. - Pembentukan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) skala mikro dimulai dari tanggal 9 - 22 februari 2021 bukan hanya sebatas seremonial akan tetapi merupakan instruksi pemerintah dan sesuai dengan Permendagri nomor 3 tahun 2021.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K, M.H. melalui Kasatintelkam Ipda Febby Dwi Handayani, S.Tr.K  menyampaikan Adapun tujuan dalam pembentukan Posko terpadu Satgas Covid 19 dalam rangka PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) untuk pencegahan bertambahnya penyebaran Covid 19 diwilayah Prov. Kalteng khususnya.

"Pembentukan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) skala mikro dimulai dari tanggal 9 - 22 februari 2021 bukan hanya sebatas seremonial akan tetapi merupakan instruksi pemerintah dan sesuai dengan Permendagri nomor 3 tahun 2021. Tutur Ipda Febby (Ben't)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url