Operasi Yustisi di Jalan Tjilik Riwut, Petugas Tindak 72 Pelanggar Prokes

Palangka Raya –MKNews- Operasi Yustisi (Razia masker) dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan kembali digelar guna menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Palangka Raya.

Dalam Razia kali ini sebanyak 72 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring karena tidak memakai masker saat melintas di Jalan Tjilik Riwut Km. 10 simpang Jalan Merdeka Kota Palangka Raya, Rabu (10/02/2021) siang.

Kabagops Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kompol Hemat Siburian, S.H. melalui Perwira Pengendali Polresta Ipda Narmanto menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya.

Narmanto menjelaskan, razia tersebut merupakan salah satu upaya mendisiplinkan masyarakat Kota Palangka Raya dalam menerapkan Prokes dan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) guna memutus mata rantai dan menekan angka penyebaran virus corona.

“Dari 72 orang pelanggar, 26 orang dikenakan sanksi denda administratif dengan membayar denda 100 ribu rupiah, 29 orang dikenakan sanksi kerja sosial melakukan pembersihan disekitar lokasi sedangkan 17 orang lainnya dikenakan sanksi teguran tertulis,” ucap Narmanto. (bib)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url