Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran dan H. Edy Pratowo menjadi pemenang dalam Pilkada Kalteng Tahun 2020.


PalangkaRaya MKNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) melaksanakan Rapat Pleno Terbuka dengan agenda tunggal Penetapan Calon Terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020, bertempat di Swiss Belhotel Danum Palangka Raya, Jumat (19/02/2021). 

Rapat Pleno Terbuka dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Prov. Kalteng H. Harmain Ibrohim yang dihadiri oleh Paslon terpilih Gubernur Sugianto Sabran dan wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo serta partai pengusung dan pendukung.

Rapat Pleno terbuka tersebut dilksanakan pasca Putusan Mahkmah Republik Indonesia (MK RI) Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 Tanggal 16 Februari 2021, yang mana dalam putusannya MK menolak seluruh permohonan pemohon dalam gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng Tahun 2020. 

Dengan demikian, maka Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran dan H. Edy Pratowo menjadi pemenang dalam Pilkada Kalteng Tahun 2020.
 
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Prov. Kalteng Satriadi menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kalteng yang berpartisipasi dalam proses-proses penyelenggaraan dan pengawasan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Sementara itu, Ketua KPU Prov. Kalteng H. Harmain Ibrohim menyatakan pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng berjalan dengan lancar. Berdasarkan Surat KPU Prov. Kalteng Nomor 075/PL.02.6.Kpt/62/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, memutuskan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020.

Foto : MMCKalteng

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url