Personel Polsek Bukit Batu, Sosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016


Palangka Raya –MKNews Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Bripka Agung Tri Sudiono melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan  Presiden (Prepres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli di wilayah Kecamatan Bukit Batu, kota Palangka Raya, Jumat (05/02/2021) Pagi.

Dalam kegiatan tersebut Agung menyambangi Petugas Kantor KUA Kecamatan Bukit Batu di Jalan Tjilik Riwut Km 33,5 Kelurahan Banturung Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya dengan tujuan agar petugas KUA mengetahui tantang terbentuknya Satgas Saber Pungli di Kecamatan Bukit Batu, sehingga bisa membantu dan melaporkan upaya pemberantasan Pungli.

Ditemui diruang kerjanya Kapolsek Bukit Batu Iptu Muludin, S. Sos menyampaikan bahwa langkah tersebut sebagai upaya pencegahan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar dapat memahami bahwa pungutan liar merupakan pelanggaran hukum dan pemberi maupun penerima dapat dikenakan sanksi.

“Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut, Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, pungkas Agung” .(AW)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url