Sambangi SPBU, Bhabinkamtibmas Mulya Agung Sosialisasikan Perpres RI. NO.87/2016


Kotim MKNews-(06/02/2021) – Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melalui Bhabinkamtibmas Mulya Agung AIPDA Teka Jaya, S.E., melaksanakan sosialisasi Perpres RI. Nomor 87/2016 tentang Saber Pungli kepada Karyawan SPBU di Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Kegiatan sosialisasi Saber Pungli yang dilaksanakan  di lokasi SPBU Desa Waringin Agung Kec. Antang yang dilakukan oleh AIPDA. Teka Jaya, S.E. Bhabinkamtibmas Mulya Agung yang kebetulan melewati dan berhenti di SPBU tersebut untuk mengisi BBM kendaraan yang digunakannya sehingga kesempatan tersebut digunakan untuk mensosialisasikan Perpres RI. Nomor 87/2016 tentang Saber Pungli kepada para karyawan SPBU. 

Dalam sosialisasinya kepada para karyawan SPBU, AIPDA Teka menyampaikan supaya seluruh karyawan atau petugas SPBU benar-benar memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang menjadi konsumen BBM di SPBU nya, contohnya seperti menjual BBM jenis premium yang sudah ada subsidi dari pemerintah jangan sampai dijual melebihi batas harga yang telah ditentukan pemerintah dan tertera di mesin Dispenser pengisian BBM, dalam hal ini tidak ada alasan menaikkan harga BBM yang sudah ditentukan pemerintah semaunya sendiri karena akan merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Sapril Nyampai, SE. mejelaskan bahwa menaikan harga BBM yang sudah ditentukan oleh pemerintah,  apalagi dari jenis yang bersubsidi untuk kepentingan menguntungkan diri sendiri, adalah sudah melanggar hukum dan merugikan masyarakat sebagai konsumen pengguna BBM. 

Dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan AIPDA Teka kepada karyawan SPBU diharapkan dapat mengetahui dan mengerti dengan peraturan tersebut sehingga menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, ”dengan sosialisasi tersebut, SPBU bisa benar-benar memberi pelayanan kepada masyarakat tanpa ada pungli atau biaya ilegal diluar ketentuan pemerintah”. 

Kapolsek IPTU Sapril juga menambahkan keterangannya ” kepada masyarakat sebagai konsumen BBM juga jangan mengambil kesempatan membeli BBM dengan memberi imbalan ke karyawan SPBU agar memperoleh BBM sebanyak-banyaknya untuk dijual kembali dengan harga yang tinggi, demi keuntungan diri sendiri, karena pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum” ujar Kapolsek.

Dengan diadakan sosialisasi mengenai Perpres RI.Nomor 87/2016 tentang Saber Pungli kepada Karyawan SPBU, masyarakat bisa terlayani kebutuhan BBM nya sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah. (SpN_AK01_Tj19)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url