Sambangi Warga Binaan, Briptu Arganata Sosialisasi Saber Pungli


Murung Raya –MKNews- Untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Laung Tuhup jajaran Polres Murung Raya Polda Kalteng menyambangi warga Kel. Muara Laung, Kec. Laung Tuhup, Kab. Murung Raya, Rabu (27/01/2021) pukul 09.00 WIB.

Kunjungan bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan saber pungli kepada warga masyarakat Kel. Muara Laung.

Bhabinkamtibmas Briptu Arganata menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada aparatur desa dan masyarakat terkait imbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.

“Kami imbau kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Laung Tuhup," katanya.

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar. (van)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url