Stop Pungutan Liar, Polsek Bulik Gelar Sosialisasi ke Masyarakat


Lamandau-MKNews- Antisipasi pungutan liar di masyarakat, Polsek Buili, Polres Lamandau, Polda Kalteng, mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Sosialisasi ini digelar personil Polsek Kerumutan tempat-tempat keramaian masyarakat seperti dipertokoan, pasar ataupun di pusat layanan publik lainnya di Kecamatan Sematu Jaya, Sabtu (6/2/2021).

Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno, SH., mengatakan, sosialisasi ini terus kami lakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar dikalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik.

“Ini semua agar kegiatan dimasyarakat bebas dari pungutan liar baik premanisme atau pun organisasi-organisasi lainnya,” kata Iptu Hadi.

Ia menambahkan, personil Polsek Bulik akan terus berpatroli untuk memberantas pungli sehingga kecamatan Sematu Jaya aman dari pungutan liar.

“Kita rangkul semua untuk sosialisasikan saber pungli dan disamping itu, protokol kesehatan untuk cegah Covid-19 juga harus kita jalankan,” tutup Kapolsek Bulik. (dbm)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url