Team Resmob Polres Kotim, Berhasil Ungkap Curat Camp Kobes Ujung Pandaran

Sampit MKNews-(10/02/2021) – Team Resmob Sat Reskrim Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, berhasil mengungkap komplotan Pelaku Pencurian barang-barang  berharga  milik Pengunjung Objek Wisata Pantai Ujung Pandaran Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. 

Dalam pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Informasi berhasil diamankan 3 Orang laki-laki Warga Kecamatan Teluk Sampit masing-masing inisial GJL (21 Tahun), RMT (27 Tahun) dan KSMR alias ENGGOT (27 Tahun), beserta barang bukti berupa 1 buah Handphone merk IPhone-11 dan 1  buah Handphone merk IPhone 8+ dari tangan Pelaku KSMR yang berperan sebagai Penadah.  

Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP. Zaldy Kurniawan, S.H, S.I.K, M.H., Pengungkapan Perkara tersebut adalah bermula dari Laporan dari warga pengunjung Objek Wisata Ujung Pandaran yang bermalam di Penginapan Camp Kobes yang pada saat tertidur malam hari di salah satu Bungalow mini ditepi Pantai, dan masing-masing kedua Handphone tersebut dalam posisi sedang di Carge di samping Korban yang sedang tidur, dimana saat itu Jendela dalam kondisi sengaja di buka, pada saat terbangun pada jam 05.00 Wib kedua Handphone tersebut sudah hilang tidak berada di tempatnya semula, atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian total sebesar Rp.22.000.000.- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim. (24/01)

Dari hasil penyelidikan dari Team Resmob Sat Reskrim Polres Kotim (08/02) berhasil mengantongi Informasi bahwa handphone milik korban iphone 11 dipakai oleh Pelaku KSMR als ENGGOT yang beralamat desa ujung pandaran , sekitar  18.00 wib anggota Resmob berhasil mengamankan  KSMR als ENGGOT saat berada di pertigaan jalan arah pintu masuk objek wisata desa ujung pandaran beserta 1 buah Handphone merk Iphone 11 warna putih. 

Dari hasil introgasi KSMR als ENGGOT  bahwa telah membeli handphone tersebut dari RMT dan GJL yang juga merupakan warga  desa ujung pandaran, selanjutnya berbekal Informasi tersebut Team Resmom melakukan Pengepungan Rumah kediaman mereka, setelah berhasil mengamankan RMT dan GJL kemudian di lakukan Penggeledahan berhasil ditemukan Handphone merk Iphone 8+, dari keteranganya bahwa benar yang melakukan perbuatan Pencurian atas 2 unit Handphone milik Korban di Camp Kobes (24/01) tersebut adalah Pelaku GJL sedangkan yang menjualkan adalah kakaknya sendiri RMT kepada KSMR alias ENGGOT, selanjutnya anggota resmob mengumpulkan barang bukti dan membawa pelaku kepolres kotim guna untuk proses lebih lanjut

Secara terpisah dari Keterangan GJL bahwa pada malam dini hari (24/01) sekitar pukul 03.00 Wib sengaja berjalan jalan berkeliling di Lokasi Camp Kobes untuk mencari sasaran, setelah melihat salah satu Bungalow mini tepi Pantai yang jendelanya terbuka, GJL menjalankan aksinya mengambil 2 unit Handphone milik Korban yang sedang tidur pulas da membawanya pergi, selanjutnya Handphone yang diperoleh dari hasil curian tersebut dijualkan oleh Kakaknya inisial RMT, selajutnya KSMR als ENGGOT mengetahui bahwa Handphone yang dibelinya adalah dari hasil kejahatan, saat itu malah minta bagian untuk tutup mulut sebesar Rp.100.000,-, untuk selanjutnya para pelaku bertiga sepakat jika terjadi apa-apa maka akan ditanggung bersama. 

Atas perbuatan Pelaku inisial inisial GJL diduga telah melakukan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan terhadap Palaku RMT dan KSMR alias ENGGOT dikenakan pasal Pertolongan jahat atau Penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUH Pidana, diimbau kepada masyarakat agar “ lebih berhati-hati jangan sampai teledor saat membawa barang-barang berharga, terutama di kawasan tempat umum agar lebih waspada, untuk mencegah niat dari orang-orang yang akan berbuat Kejahatan “ Tegas Kasat Reskrim. (Hums-Spt)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url