PENCURI PECAH KACA DIWILAYAH HUKUM POLRES BARUT DIRINGKUS

MUARA TEWEH,MkNews- Peristiwa pencurian  modus pecah kaca mobil pada bulan maret 2021 lalu,dengan total kerurugian 5 jt lebih uang tunai pecahan 20.000 an senilai 2 jt dan kerusakan kaca mobil 3 jt rupiah lebih berhasil ditangkap Tim Buser St Reskrim Polres Barut 

Setelah mendapat laporan jum'at 9/5/2021. Korban H. ASRI Bin AYAN ,  Alamat : Jl. Swakarya RT.07, Kel. Jingah, Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara,yang jadi korban atas mengenai telah terjadinya tindak pidana Pencurian (Pecah Kaca) tersebut diatas, kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. 

Selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap CCTV yang ada di sekitaran Bank BRI cabang Muara Teweh dan sekitarnya  terlihat seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menggunakan baju kemeja lengan pendek kotak kotak warna biru dan celana jeans panjang sedang berjalan dari arah depan kantor pariwisata kemudian mendekat ke arah mobil Brio milik korban dan memecahkan kaca depan sebelah kanan milik korban dan mengambil barang yang ada didalam mobil milik korban dan datang seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menggunakan sepeda motor Yamaha Fino Warna Ungu menggunakan helm warna pink dan kemudian membawa seorang laki-laki tersebut kearah Jl. Yetrosingseng, Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara.

Kemudian anggota Unit Buser Satreskrim Polres Barut melakukan penyelidikan terhadap dua orang laki - laki tersebut dan mengetahui identitasnya bernama UT dan IJ (residivis pencurian di wilkum Kalimantan Selatan).

Kemudian pada hari Rabu tanggal 7 April 2021 skj. 18.20 WITA anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut di back up Oleh Resmob Polda Kalimantan Tengah, Resmob Polda Kalimantan Selatan , Resmob Polresta Banjarmasin, Resmob Polsek Banjarmasin Selatan, Resmob Polsek Banjarmasin Barat, dan Resmob Polsek Banjarmasin Tengah berhasil menangkap tersangka AD Als., di rumahnya, Jl. Dahlia Gg Budaya, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin , Prop. Kalsel.

Dari keterangan tersangka AD Als. UT mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil dengan mengggunakan obeng didepan kantor bank BRI cabang Muara Teweh Jl. Temanggung Suropati, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara bersama sama dengan sdr. IJ kemudian uang hasil dari kejahatan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dibagi 2 dengan sdr. IJUL.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 7 April 2021 skj. 19.00 WITA Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut di back up Oleh Resmob Polda Kalimantan Tengah, Resmob Polda Kalimantan Selatan , Resmob Polresta Banjarmasin, Resmob Polsek Banjarmasin Selatan, Resmob Polsek Banjarmasin Barat, dan Resmob Polsek Banjarmasin Tengah melakukan penggrebekan dirumah Sdr. IJ yang berada di Gang Bambu Kelayan Timur , Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Prop. Kalimantan Selatan akan tetapi Sdr. IJ tidak ada dan tim gabungan berhasil mengamankan 1 (satu) unit Yamaha Fino Warna Ungu dengan Nopol DA 6327 ACI dan 1 (satu) buah helm merk ink warna pink yang berada disamping rumah Sdr. IJ.

Kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut membawa tersangka menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka AD alias UT dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e Jo 362 KUH Pidana ( Tim/zie - red ).
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url