Di Duga Melanggar Tindak Pidana Korupsi, Oknum Mantan Kades Hanjak Maju Jadi Tersangka

https://www.mediakaltengnews.com -Pulang Pisau- Diduga melanggar tindak pidana korupsi, oknum mantan Kepala Desa (Kades) Hanjak Maju inisial T,  Kecamatan Kahayan Hilir,  Kabupaten Pulang Pisau ditetapkan  sebagai tersangka.

Hal itu dikatakan Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Arifianto SH.,S.I.K.,MH, Melewati Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra, SE,.M.H,   dihadapan insan media, Senin (31/05/2021).

Dugaan Korupsi yang dilakukan oknum mantan Kades tersebut kata John Digul Manra mejelaskan, yakni dari Dana Desa (DD)  Tahun Anggaran (T.A) 2019. pihaknya mengetahui berdasarkan dari Audit dari Tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng).

“ Setelah dilakukan Audit kerugian penghitungan keuangan negara oleh tim BPKP perwakilan kalteng terhadap penggunaan DD T.A 2019 di desa Hanjak Maju tersebut, ditemukan penyimpangan - penyimpangan yang melanggar aturan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 269.739.300,00 (Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Rupiah) ”, ujarnya.

Sementara itu John Digul Manra didampingi KBO sat Reskrim, Ipda Rudie Damhudie, S.H katakan pula, atas dugaan perbuatan tersangka tersebut,  "T" melanggar pasal 2 ayat (1), atau pasal 3 atau pasal 9, undang - undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dan di tambah dengan undang - undang republik indonesia nomor 20 tahun 2021 jo pasal 18 ayat (1), hurup b undang - undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan undang - undang republik indoonesia nomor 20 tahun 2021.

“ Atas kejadian tersebut yang di duga melanggar tindak pidana korupsi "T" diancam hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur Hidup dan denda paling sedikit 50 juta rupiah  atau paling banyak Rp. 1 Milyar Rupiah ”, ucapnya. 

Saat ditanyakan insan media keberadaan tersangka  "T" , John Digul Manra mengatakan,  Tersangka saat ini wajib lapor sedangkan berkas tersangka akan dilimpahkan pada hari ini 31 Mei 2021, pungkasnya. (Penulis Drt)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url