Edar Shabu DI dan HL Ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara

Muara Teweh, MKNews-Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Barito Utara menangkap dua orang pengedar Shabu. Kedua pelaku tersebut berinisial DI alias Deden (22) dan HL alias Dandit (35) keduanya ditangkap oleh polisi di dua tempat berbeda. 

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, S.H membenarkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat kedua pelaku sering menjual narkotika jenis shabu. Setelah mendapat laporan tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku," ujar Slameto Jumat, 23/07/2021.

Selanjutnya pada hari Kamis 22 Juli 2021 Pukul 16.30 WIB berhasil mengamankan pelaku Di  di jalan Brigjen Katamso, Gg. Mubarokah RT. 028, RW.009, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara dengan barang bukti 2 (dua) buah paket plastik klip berisikan Shabu seberat 1,13 gram bruto, 1 (satu) dompet kecil warna ungu, 2 (dua) buah sendok takar Shabu masing-masing berwarna putih bening list biru dan warna hitam, 16 ( enam belas) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah Hp mrek Samsung J2 Prime warna hitam dan 1 (satu) buah permen kiss warna biru.

Pada hari yang sama pukul 17.00 WIB petugas mengamankan pelaku HL tepatnya di Jalan Keladan, RT. 004, RW.001, Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara dengan barang bukti 12 (dua belas) buah paket plastik klip berisikan Shabu seberat 6,12 gram bruto, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan berwarna putih bening list biru, 1 (satu) buah Hp merk Oppo F11 Prime warna ungu, dan uang tunai sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah)," jelasnya.

Kemudian kedua tersangka beserta dengan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut di bawa ke Mapolres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. Dalam kasus ini kedua tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 122 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url