Realisasi PAD 2021 Terkait Pengelolaan Sarang Burung Walet Di Kabupaten Kapuas

Kuala Kapuas, MKNews - Sesuai hasil rapat koordinasi dan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas terkait target dan realisasi sektor pengelolaan sarang burung walet di Kabupaten Kapuas. 

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kapuas, Andres Nuah mengapresiasi dan memaklumi kepada pihak Kecamatan dalam mencapai target dan realisasi, karena untuk tahun 2020 dan 2021 adanya Pandemi Covid-19. 

Namun demikian, lanjutnya apa yang telah disepakati bahwa semua pihak harus berupaya agar realisasi PAD harus mencapai target. 

"Kita mengapresiasi dan memaklumi upaya dari pihak Kecamatan dalam pencapaian target dan realisasi baik pajak maupun retribusi daerah disektor sarang burung walet," ujar Andres Nuah saat diwawancarai dikantornya, Jumat 23 Juli 2021. 

Ia menilai, objek pajak pengelolaan sarang burung walet adalah jenis usaha yang tidak signifikan terdampak oleh Pandemi Covid-19. 

Usaha sarang burung walet terus berproduksi dan harga yang stabil. Hanya saja dalam proses penagihan pajak harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

Sebelumnya, Camat Mantangai Yubderi menjelaskan, pihaknya mengakui adanya kendala karena terfokus pada penanganan Covid-19. Namun demikian ia mengungkapkan, dalam waktu dekat akan melakukan jemput bola dalam memenuhi target dari sektor pengelolaan sarang burung walet. 

Pihak nya optimis dengan sosialisasi ke Desa-Desa dengan menjadikan perangkat Desa yang memiliki usaha tersebut agar membayar kewajiban pajak usaha dari sarang burung walet. 

"Dalam upaya pencapaian target PAD dari sektor pajak usaha sarang burung walet, Pemerintah Kecamatan Mantangai akan sosialisasi ke Desa- Desa dan menjadikan contoh yakni para perangkat Desa yang memiliki usaha tersebut untuk membayar pajak," tukas Camat Mantangai. (Heri)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url